Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Keuangan memberikan kado diskon tiket pesawat di akhir tahun bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 6% PPN dari tarif penggantian yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang termasuk objek PPN.
Artinya, masyarakat akan mendapatkan harga tiket yang lebih ringan selama masa libur akhir tahun.
Periode Pembelian dan Penerbangan
Fasilitas ini berlaku untuk:
- Pembelian tiket: mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026
- Periode penerbangan: mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026






















