Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Triwulan IV 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Artinya, tarif listrik yang berlaku saat ini, Rabu (15/10/2025), masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pernyataan resminya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukannya demi menjaga daya beli masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pelanggan subsidi PLN tetap akan mendapatkan subsidi listrik.
Golongan pelanggan yang termasuk dalam subsidi meliputi pelayanan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.
Penetapan Tarif Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM
Penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero). Menurut aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir kali mengalami penyesuaian pada tahun 2020.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi PLN
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi PLN yang berlaku pada 15 Oktober 2025:
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat merasa tenang karena tidak ada kenaikan tarif listrik untuk sementara waktu. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur penggunaan listrik secara efisien.






















