Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini
Harga emas yang ditawarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan UBS di Pegadaian pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, terus mengalami kenaikan. Harga emas Antam saat ini dibanderol sebesar Rp2.565.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan dari harga sebelumnya, yaitu Rp2.414.000 per gram.
Sementara itu, emas UBS dijual dengan harga Rp2.385.000 per gram. Untuk pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, harganya mencapai Rp1.290.000. Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam di Pegadaian hari ini:
- Harga Emas Antam di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.338.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 1 gram : Rp 2.565.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 2 gram: Rp 5.063.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 3 gram: Rp 7.566.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 5 gram: Rp 12.573.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 10 gram: Rp 25.086.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 25 gram: Rp 62.576.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 50 gram: Rp 125.065.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 100 gram: Rp 250.044.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 250 gram: Rp 624.817.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 500 gram: Rp 1.249.402.000
- Harga Emas Antam di Pegadaian 1000 gram: Rp 2.498.760.000
Berikut adalah daftar harga emas UBS di Pegadaian hari ini:
- Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.290.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp 2.385.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp 4.733.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp 11.694.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp 23.265.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp 58.047.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp 115.854.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp 231.617.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp 578.869.000
- Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp 1.156.375.000
Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Untuk transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, besaran pajak yang dipotong adalah 1,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Tips untuk Investasi Emas
Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Hal ini dapat membantu menghitung biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang diperoleh. Selain itu, harga emas yang terus meningkat menjadi indikasi bahwa emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik.
Dengan adanya kenaikan harga emas, para investor bisa mempertimbangkan untuk membeli emas dalam jumlah tertentu, terutama jika mereka memiliki rencana jangka panjang. Namun, selalu pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar dan risiko yang mungkin terjadi.























