
Patrolmedia, Jakarta -:- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengawal ketat kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah terhadap FH (21), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.
Priguna memperkosa FH pada Selasa (18/3/25) lalu. Priguna merupakan seorang Dokter residen Anestesi yang sedang menumpuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah, meminta kepolisian agar Dokter Priguna yang kini tersangka pemerkosa, dihukum berat atas prilaku amoralnya untuk memberikan efek jera.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/25), dilansir KemenPPPA.
Ia meminta tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Sebab, kata Arifah, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya hingga membuat kondisi korban tidak berdaya akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tegasnya.
Seharusnya, kata Arifah, rumah sakit merupakan ruang publik yang menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.
“Kejadian ini jadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual,” sebutnya.
“Kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” sambungnya.
Arifah juga mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam penanganan kasus pemerkosaan tersebut.
“Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis korban dan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung sehingga pelaku (Priguna) sudah ditahan,” sebutnya.
Untuk kasus ini, Arifah mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS.
Warga bisa melapor ke UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak.
“Kami mendukung korban dan keluarganya yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Ini bentuk perlawanan atas ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara,” tegas Arifah.
“Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapat keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” pungkasnya.
Kemen PPPA Selain juga membukan layanan pengaduan dan laporan untuk masyarakat melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Editor: Fatmi Rahim






















