
Patrolmedia.co.id, Batam – Rian Hidayat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lantaran menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah di Facebook.
Rian Hidayat yang kini tersangka menyebarkan hoax dengan merekayasa cerita palsu tentang Kapolda Kepri di medsos.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap, tersangka Rian telah membuat akun medsos palsu untuk menyebarkan postingan bohong.
“Pelaku sengaja menambahkan detail palsu seperti klaim pejabat tersebut (Kapolda Kepri) adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang banyak,” kata Putu saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Putu menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari patroli cyber pada 24 November 2024.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.
“Postingan tersebut berisi manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Putu.
Hasil penyelidikan, tersangka menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah.
Foto Kapolda yang diupload itu ditambahkan tersangka dengan keterangan “Kapolda Kepri adalah seorang duda dengan harta yang melimpah”. Hal itu dilakulan tersangka Rian dengan tujuan untuk menarik perhatian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Kota Serang, Banten,” ungkap Putu.
Ia menjelaskan, tersangka melancarkan aksi hoaxnya melalui ponsel Infinix Hot 40 Pro.
Putu menyebut modus tersangka dengan sengaja memposting foto-foto pejabat TNI dan Polri di Facebook untuk menarik perhatian pengguna.
“Tujuan utama pelaku untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan interaksi di akunnya,” kata Putu.
“Dengan banyaknya jumlah follower, tersangka berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditayangkan dilaman Facebooknya,” ungkap Putu.
Akibat ulahnya, Rian Hidayat terancam 12 tahun penjara atau denda 12 miliar dengan jeratan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax untuk menjaga situasi Kamtibmas.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan serupa, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” terangnya.
Editor: Erwin Syahril























