
Patrolmedia.co.id, Solok – PDAM Kota Solok menyanggupi pembayaran biaya kontribusi ke Pemkab Solok atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok yang sempat tak dibayarkan perusahaan air minum di Kota Solok itu.
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Solok sempat tak membayarkan retribusi pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, sehingga kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kota Solok Heppy Darmawan menyebut permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk warga antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan segera diselesaikan.
Ia mengatakan, polemik itu tidak akan berlarut-larut, sebab menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, Pemko Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” kata Heppy, Selasa (11/4/23).
Ia mengatakan, masyarakat jangan terprovokasi terkait persoalan tersbeut.
Heppy menerangkan, dalam kerjasama pengelolaan air bersih PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok, telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024.
“Terhitung Januari 2019 sampai Mei 2022, PDAM selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai PKS,” kata dia.
Heppy melanjutkan, PDAM telah memenuhi kewajiban dengan membayar sebanyak 5 kali pada Januari hingga Mei 2022 dengan nilai Rp174.703.838.




















