
Kemudian pada 8 Juni 2022, Sekda Kabupaten Solok menyurati PDAM melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat dimaksud, PDAM diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan antara kedua belah pihak.
Heppy menyebut, adanya permintaan penangguhan menyebabkan PDAM belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemkab Solok terhitung Juni 2022 hingga April 2023.
“Biasanya, setiap bulannya Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 – 37 juta per bulan,” kata dia.
Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengaku sudah melakukan pertemuan 2 kali dengan Pemkab Solok membahas polemim tersebut
“Sudah ada pertemuan 2 kali, untuk, namun belum tercapai kesepakatan bersama,” kata Rabbiluski.
Ia mengungkap, pihaknya menerima surat terbaru dari Pemkab Solok pada 4 April 2023.
Surat itu meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang disepakati pada 2019 lalu.
“Dalam hal ini, kami akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat,” katanya. (Abak)




















