
Patrolmedia.co.id, Batam – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap speedboat tanpa nama diduga mengangkut narkoba jenis sabu seberat 6,1 Kg di perairan Nongsa Batam pada Selasa (16/1/2018) pukul 03.00 Wib dinihari.
Speedboat diamankan dari operasi gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam.
“Kejadian subuh sekitar jam tiga, Tim gabungan WFQR IV dan Lanal Batam saat itu sedang patroli di perairan Nongsa. Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari OPL timur menuju Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Rabu (17/1/2018), saat menggelar konferensi pers.
Hengki melanjutkan, WFQR IV dan Lanal Batam menggunakan Patkamla Sea Rider 2 mengejar speedboat diduga mengangkut sabu yang akan diselundupkan ke Batam.
“Saat dihadang untuk berhenti, speedboat malah tidak mengindahkan petugas meski sudah diberikan tembakan peringatan. Akhirnya Patkamla Sea Rider 2 menabrak body speedboat agar terhenti,” kata Hengki.
Namun, sayangnya saat diperiksa, kedua awak melarikan diri dengan berenang ketengah laut.
WFQR IV dan Lanal Batam menyisir wilayah laut sekitar perairan Nongsa, alhasil gagal menangkap kedua awak pengangkut sabu.
Tak sampai disitu, Asintel Lantamal IV Kolonel Laut (S) Tatang didampingi Danlanal Batam Kolonel Iwan Setiawan menyebutkan, WFQR IV dan Lanal Batam terus melakukan pengecekan diarea Nongsa pukul 07.00 Wib pagi.
“Akhirnya tim memperoleh kabar dari security lapangan Golf Palm Springs Nongsa Batam bahwa di pinggiran pantai, masyarakat setempat telah menemukan satu kotak stereofoam ikan warna putih diduga berisi sabu seberat 6,1 Kg,” kata Iwan.
WFQR IV dan Lanal Batam langsung mengamankan sabu dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang.
Selain itu, speedboat berbahan body fiberglass berukuran panjang 2,5 meter dan satu unit mesin Yamaha 30 PK, di sita Posmat TNI AL Nongsa, Batam untuk dijadikan barang bukti.
Tim WFQR IV Lanal Batam dan Polresta Barelang langsung menggelar konferensi pers atas dugaan penyelundupan sabu seberat 6,1 Kg. (Erwin)





















