
Patrolmedia.co.id, Batam – Satnarkoba Polresta Barelang ekpos penangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan tersangka 2 kurir yang menyelundupkan barang haram itu melalui bandara Hang Nadim pada Kamis (14/12/2017).
Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, tersangka diamankan awalnya petugas Avsec melihat tingkah laku yang mencurigakan saat kedua kurir itu berada di ruang keberangkatan.
Polisi meringkus tersangka Fadli bin
Umar (35) asal Bima (NTB), Yud Fauzi bin Salin (44) asal Sumbawa ditambah 1 orang tersangka yakni Masadi (47) asal Masalembu Jatim yang ditangkap di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
“Tersangka diringkus saat lewat pintu x ray, Fadli yang pertama ditangkap,” sebut Hengki.
Sebelumnya petugas Avsec belum mengetahui adanya sabu tersebut, tapi saat diperiksa ternyata ditemukan serbuk kristal dalam ransel milik tersangka Fadli.
Hengki menyebutkan, sabu yang tak terdeteksi pada X Ray dikarenakan ransel yang dimodifikasi tersangka sulit untuk dipindai.
“Sabu yang dibawa Fadli ini ada 6 bungkus dengan berat 827 gram, itu rencananya akan dibawa ke Surabaya,” kata Hengki.
Hasil penyelidikan tersangka Fadli mengaku dia bersama satu temannya yakni Yud Fauz yang juga membawa Sabu.
“Atas pengakuan Fadli, Polsek Bandara meyisir lokasi dan memblokir jalan keluar bandara. Yud akhirnya diringkus sekitar jam tujuh malam diruang keberangkatan tanpa melakukan perlawanan,” terang Hengki.
Yud terbukti membawa 6 bungkus sabu seberat 881 gram disimpan dalam ransel yang ditemukan petugas Avsec.
“Fadli dan Yud langsung digelandang ke Polresta Barelang dipimpin oleh Kasatnarkoba Kompol Agung Bima Sunarya,
Sementara Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil meringkus tersangka bernama Masadi di perumahan Persero Blok L Nomor 5 Tanjung Sengkuang Batu Ampar
“Satresnarkoba menggrebek rumah Masadi dan didapati sabu seberat 913 gram. Dia ini tugasnya memesan tiket dibandara Hang Nadim, menggunakan pesawat Lion Air tujuan Surabaya,” tuturnya.
Total keseluruhan barang bukti sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan 2.621 gram.
Manager Operasional BUBU Hang Nadim Suwarso mengungkapkan, terkait penyelundupan narkoba kerap terjadi di bandara Hang Nadim. Pihaknya selalu memperketat pengawasan dan pemeriksaan dengan dibantu bersama Bea Cukai dan Kepolisian.
“Kami terus berupaya memperketat penjagaan di area bandara. Selama ini kami juga dibantu petugas Bea Cukai dan Polisi untuk mengawasi setiap penumpang dan barang bawaannya,” kata Suwarso.
Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2, Jo Pasal 112b Ayat 2, juncto Pasal 132, Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 15 tahun kurungan penjara, dan kurungan seumur hidup. (Chandra)





















