Peredaran Sabu di Inhil Dibongkar Aparat
Polisi bergerak dan berhasil menciduk R alias A terlebih dahulu dengan barang bukti 4 gram sabu, 2 timbangan digital, alat isap dan ponsel.
Dari penangkapan pertama, lanjut Nona, polisi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Tagaraja. Di sana, petugas membekuk 2 pelaku lainnya, yakni I alias K dan E alias J.
“Saat menggeledah kos milik I alias K, tim menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan di dalam tas berwarna biru bertuliskan Ultraman,” sebut Nona.
Nona menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.
“Kami meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(Ipl/EN)























