Kuda Laut Kering di Tanjungpinang Gagal Diselundupkan

Hasil identifikasi bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru, kuda laut tersebut terdiri dari tiga jenis.
Rinciannya, 1.263 ekor jenis Hippocampus kuda, 452 ekor Hippocampus spinosissimus, dan 13 ekor Hippocampus comes.
Pengiriman ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi konservasi.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru serta PSDKP untuk penanganan lebih lanjut.
Karantina Kepri mengimbau masyarakat dan jasa pengiriman agar lebih patuh aturan sebelum mengirimkan satwa atau produk turunannya lewat kargo.
Editor: Erwin Syahril






















