Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Nomor HP Baru per 1 Juli 2026

Registrasi SIM Biometrik
Ilustrasi registrasi SIM Biometrik. (Foto: Ist)

Registrasi SIM Biometrik Nomor per 1 Juli 2026 

Registrasi SIM Biometrik
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). (Foto: Komdigi)

Selama ini, ruang digital Indonesia kerap dirugikan oleh penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber tembus Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan memanfaatkan kelemahan validasi identitas. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” tegas Edwin.

Selain melindungi konsumen, kebijakan ini juga akan menyehatkan industri telekomunikasi.

Dengan basis data yang akurat, operator bisa menekan peredaran kartu SIM ilegal dan menginvestasi jaringan secara lebih efisien serta tepat sasaran.

Imbauan untuk Pengguna Lama (Eksisting)

Pemerintah mengklaim telah sukses melakukan uji coba di sejumlah gerai layanan sejak awal 2026.

Bagi pelanggan lama yang sebelumnya mendaftar pakak NIK dan Nomor KK biasa, pemerintah mengimbau untuk meregistrasi ulang biometrik secara sukarela.

Keuntungan pelanggan lama yang meregistrasi ulang:

  • Dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya.
  • Bisa langsung minta pemblokiran jika menemukan nomor asing yang terdaftar secara tidak sah menggunakan data mereka.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang aman, masyarakat dapat bertransaksi digital dengan tenang, sementara industri tumbuh sehat dan berkelanjutan,” kata Edwin.

 

Editor: Erwin Syahril