Patrolmedia, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan registrasi SIM biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.
Pemberlakuan ini sejalan dengan transformasi digital nasional yang butuh konektivitas cepat plus identitas digital yang aman dan tepercaya.
Melansir Komdigi, Selasa (2/6/2026), Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberantas penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).
Cara Kerja & Jaminan Keamanan Data
Registrasi ini pakai teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan secara langsung dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibanding metode lama.
Menepis kekhawatiran terkait privasi, Kemkomdigi memastikan proses ini tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.
Berikut penjelasannya:
- Tidak Ada Penyimpanan Data: Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
- Hanya Kanal Verifikasi: Pemindaian wajah hanya digunakan untuk pencocokan instan ke basis data Dukcapil.
- Standar Internasional: Sistem telah menerapkan standar keamanan ISO 27001 dan teknologi liveness detection (ISO/IEC 30107-3) untuk mencegah pemalsuan identitas digital.
- Urgensi Kebijakan: Kerugian Siber Tembus Rp9,5 Triliun




















