Cegah Kekerasan Anak, Polda Kepri Razia 5 Daycare di Batam

Daycare di Batam
Ditreskrimum Polda Kepri memeriksa tempat penitipan anak atau daycare di sejumlah lokasi di Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri merazia sejumlah tempat penitipan anak atau daycare di Batam.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan anak dan mencegah terjadinya aksi kekerasan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, operasi pengawasan ini digelar mulai 4 hingga 5 Mei 2026.

Subdit IV PPA Polda Kepri menggandeng kementerian terkait dan dinas sosial setempat untuk menyisir 5 titik daycare di Batam.

“Kegiatan ini dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo. Ini adalah bentuk tindak lanjut UU Perlindungan Anak dan respons atas perhatian publik terkait keamanan pengasuhan anak di fasilitas daycare,” kata Nona dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil sidak di 5 lokasi tersebut, polisi memastikan tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak.

Petugas di lapangan melihat para pengasuh telah menjalankan perannya dengan pendekatan kasih sayang.

“Secara keseluruhan tidak ditemukan adanya dugaan kekerasan maupun tindakan pelanggaran terhadap anak. Anak-anak diasuh dengan pendekatan kasih sayang dan interaksi sosial yang baik,” jelas Nona.

Meski tak menemukan pelanggaran pidana, Polda Kepri memberikan sejumlah catatan merah bagi para pengelola daycare.

Beberapa temuan di lapangan menunjukkan masih adanya kekurangan pada aspek penunjang.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan Polda Kepri:

  • Administrasi: Masih ada pengelola yang belum melengkapi izin atau dokumen administratif secara sempurna.
  • Sarana & Prasarana: Perlunya peningkatan fasilitas keamanan di lokasi.
  • Standar Operasional (SOP): Optimalisasi standar pengasuhan harus terus ditingkatkan.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin melalui Kombes Nona menegaskan bahwa sidak ini adalah langkah pencegahan (preventif).

Polda Kepri berkomitmen mengawasi berkala agar semua daycare di Batam benar-benar layak dan aman untuk tumbuh kembang anak.

“Kami mengimbau pengelola daycare patuh pada aturan administrasi dan standar keamanan. Untuk masyarakat, jika menemukan potensi gangguan atau hal mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” pungkasnya.

 

(Iwn/EN)