Patrolmedia, Batam – Volume sampah Batam melonjak tajam hingga menyentuh angka 1.300 ton per hari.
Kondisi ini membuat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendesak percepatan perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai tak lagi relevan.
Hal itu ditegaskan Amsakar saat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).
Amsakar memapar lonjakan volume sampah Batam berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk yang kini mencapai 1,3 juta jiwa.
Sebagai kota gerbang perdagangan, produksi limbah rumah tangga maupun industri menjadi tantangan yang kian sesak.
“Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 sudah mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Ini angka yang sangat besar,” ujar Amsakar.
Ia menyebut, keterbatasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dan kapasitas layanan menuntut adanya terobosan kebijakan.
Jika tidak ditangani serius, gunungan sampah ini dikhawatirkan bakal menghambat keberlanjutan pembangunan di Batam.
Urgensi perubahan aturan ini bahkan membuat Pemkot Batam menempuh mekanisme kumulatif terbuka.
Artinya, revisi Perda ini diajukan secara mendesak meski belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Ini didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hasil evaluasi juga menempatkan Batam dalam kategori pembinaan. Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” kata Amsakar.
Lewat perubahan Perda ini, Amsakar ingin menggeser paradigma lama.
Ia mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi yang mampu mengubah limbah menjadi sumber energi atau produk bernilai ekonomi.
Beberapa poin krusial dalam Ranperda baru tersebut meliputi:
Penguatan Sanksi: Penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pelanggar aturan lingkungan.
Investasi Teknologi: Membuka ruang investasi untuk pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy).
Hilirisasi Sampah: Penguatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pemilahan serta daur ulang dari hulu.
Amsakar berharap DPRD Batam segera merampungkan pembahasan regulasi ini agar eksekusi di lapangan bisa dilakukan secepatnya.
“Kita ingin sampah bukan lagi sekadar beban, tapi sumber daya yang punya nilai ekonomi jika dikelola secara produktif,” pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril






















