Bisnis  

Bapenda Gandeng Samsat Lamteng Perkuat Transparan Pajak Lewat Struk Berlogo Resmi Usaha Kuliner

Ringkasan Berita:

  • Kolaborasi Bapenda Lamteng, Samsat, Bank Lampung tingkatkan kepatuhan pajak daerah
  • Struk usaha kuliner berlogo Bapenda terintegrasi sistem pajak untuk transparansi transaksi
  • Inovasi ini pengembangan dari sistem di Kota Bandar Lampung

, Lampung Tengah– Upaya memperkuat kepatuhan pajak daerah di Lampung Tengah kini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Samsat Lampung Tengah serta Bank Lampung dalam menghadirkan sistem pencatatan transaksi yang lebih transparan. 

Sinergi ini diwujudkan lewat inovasi pencantuman logo resmi Bapenda pada setiap struk transaksi usaha kuliner, yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dan pengawasan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Muhammad Arnez, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengembangan dari sistem serupa yang sebelumnya diterapkan di Kota Bandar Lampung. 

Setelah melalui tahap penyesuaian, program ini mulai diimplementasikan di Lampung Tengah sejak pekan lalu. 

“Ini bukan sekadar tampilan. Logo itu menjadi penanda bahwa transaksi benar-benar tercatat dalam sistem pajak daerah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, program ini terhubung dengan perangkat perekam transaksi elektronik atau tapping box yang telah dipasang di sejumlah titik usaha.

Dari total 33 perangkat yang tersedia, delapan unit di antaranya sudah mampu mencetak struk berlogo resmi. 

Pada tahap awal, implementasi difokuskan pada pelaku usaha yang menggunakan sistem Mobile Point of Sales (M-POS) karena lebih mudah disesuaikan secara teknis, sebelum nantinya diperluas secara bertahap.

Menurut Arnez, keberadaan struk berlogo ini memiliki fungsi ganda, tidak hanya sebagai alat administrasi tetapi juga media edukasi publik.

Setiap struk menampilkan komponen pajak daerah sebesar 10 persen secara jelas, sehingga konsumen dapat mengetahui kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah sekaligus mendorong transparansi.

Sejumlah rumah makan yang telah menerapkan sistem ini antara lain RM Ferry Group, RM Puti Minang, RM Pindang Mbak Nur, Pondok Daun Palma, RM Siang Malam, RM Dzaky, Bakso Dzaky dan Mie Ayam, serta RM Sate Blitar.

Kehadiran sistem ini juga dinilai mampu menjadi mekanisme kontrol tidak langsung karena seluruh transaksi tercatat secara digital.

Salah satu pelaku usaha, Ihsan dari Rumah Makan Puti Minang di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, menyambut positif kebijakan tersebut.

“Sekarang lebih jelas. Konsumen tahu itu pajak resmi, bukan tambahan dari kami,” katanya.

Ia menilai transparansi melalui struk berlogo resmi mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus mengurangi keraguan terhadap pungutan pajak.

Selain itu, sistem ini juga membantu pelaku usaha dalam mengelola pencatatan transaksi secara lebih tertib.

“Justru melalui hal sederhana seperti struk belanja, transparansi bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Melalui inovasi ini, Bapenda Lampung Tengah berharap dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah sekaligus membangun ekosistem usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

(/Fajar Ihwani Sidiq)