Ayah Bejat di Kepri Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Begini Modusnya

Ayah Bejat di Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers kasus cabul di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Kelakuan ayah bejat di Kepri berinisial TR (49) benar-benar di luar nalar.

Bukannya melindungi, TR malah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DS (13), berkali-kali sejak korban masih berusia sangat belia.

​Aksi bejat ini dilakukan TR dalam rentang waktu bertahun-tahun.

Polisi mengung penderitaan DS dimulai tak lama setelah ibu kandungnya meninggal dunia 2018 silam.

​”Saat korban berusia 7 tahun (sekitar tahun 2020), tersangka sudah mulai melakukan pencabulan. Puncaknya pada 2022, tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026).

​Kombes Nona menjelaskan, TR sangat lihai dalam memanipulasi korban. Pada awal 2026, pelaku membawa korban pindah-pindah tempat, mulai dari Meranti, Karimun, hingga berakhir di Batam.

​Di Batam, kebejatan TR makin menjadi-jadi. Dengan dalih mengurus bantuan pemerintah yang ternyata hanya tipu muslihat, ia justru menyekap dan mengeksploitasi korban secara seksual.

​”Di Batam, korban dieksploitasi secara seksual oleh ayahnya hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” tegas Nona.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic membeber, tersangka memanfaatkan kepolosan anaknya dengan iming-iming materi.

Korban yang masih di bawah umur dijanjikan berbagai hadiah agar mau melayani nafsu bejat sang ayah.

​”Modus operandinya, tersangka menjanjikan uang jajan tambahan dan mengiming-imingi akan membelikan handphone baru kepada korban,” jelas Ronni.

​Sepandai-pandainya TR menyembunyikan aksi bejatnya, akhirnya terbongkar juga.

Pada 25 Maret 2026, korban secara sembunyi-sembunyi mengirim pesan singkat kep sepupunya.

DS menceritakan posisi keberadaannya dan penderitaan yang ia alami karena dipaksa melayani sang ayah.

Keluarga yang mendapat pesan tersebut langsung melacak keberadaan korban dan melapor ke polisi.

TR akhirnya diringkus beserta barang bukti berupa pakaian korban, sprei, dan satu unit ponsel.

​Kini, “ayah harimau” tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah bejat di Kepri itu dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karena pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut berpotensi diperberat.

​Saat ini, polisi fokus pada pemulihan mental korban.

DS telah dibawa ke rumah aman (safe house) untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna menyembuhkan trauma mendalam akibat perbuatan ayahnya sendiri.

 

Editor: Erwin Syahril