Yogi Iskandar, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang, Ternyata Residivis
Yogi Iskandar (38), yang menjadi aktor utama dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki latar belakang sebagai residivis. Kejadian ini mengundang perhatian besar dari masyarakat dan aparat kepolisian.
Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026) saat sedang melarikan diri di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat penangkapan, Yogi melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kakinya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebutkan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia pernah dipidana pada tahun 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga membuatnya mudah terlibat dalam tindakan kriminal.
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Saat ini, K masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, Yogi dianggap sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian korban. Dalam pernyataannya, Anom menyampaikan bahwa Yogi dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Anom.
Kronologi Penangkapan Yogi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi penangkapan Yogi. Pada hari Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku. Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
Pada malam harinya, unit Resmob melakukan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Tim juga menyusuri hutan yang diduga menjadi lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian, tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan bantuan Resmob Polda Jabar.
Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Latar Belakang Yogi
Sebagai seorang residivis, Yogi memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena kasus curat. Kehidupannya yang tidak stabil, tanpa pekerjaan tetap, membuatnya rentan terlibat dalam tindakan kriminal. Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat tentang bagaimana seseorang dengan latar belakang seperti itu bisa kembali berada di jalanan tanpa ada pengawasan yang ketat.
Dengan penangkapan Yogi, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pencegahan tindakan kriminal serta perlunya pengawasan terhadap individu yang memiliki riwayat kriminal.























