Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Purwadi Sutanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 Dollar Amerika Serikat sebagai uang ‘terima kasih’ dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengakuan ini muncul saat Purwadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menanyakan perihal penerimaan uang tersebut kepada Purwadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS ya,” tanya Ari.
Purwadi membenarkan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa ia menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2021. Ia juga menambahkan bahwa pada saat penerimaan uang, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
“Saya di 2021 itu, saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian,” jelas Purwadi.
Menurut penuturannya, ia menemukan amplop berisi uang tersebut di atas meja kerjanya. Uang tersebut diduga diserahkan oleh Dhani Hamidan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” kata Purwadi.
Purwadi kemudian menanyakan maksud dari pemberian uang tersebut kepada Dhani saat mereka bertemu beberapa waktu kemudian. “Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” ungkap Purwadi.
Pengacara Ari Yusuf Amir kemudian meminta Purwadi untuk memperjelas keterangannya, “Penyedia apa nih Pak?”
“Penyedia, apa, pembelian Chromebook itu,” jawab Purwadi.
Meskipun demikian, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut berasal langsung dari vendor atau pihak lain yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Ia beralasan bahwa pada saat itu, ia sudah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan karena sudah tidak menjabat sebagai Direktur SMA.
“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) Karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.
Saat ini, uang sebesar 7.000 Dollar Amerika Serikat tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk kemudian dikembalikan kepada negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada saat proses penyidikan kasus pengadaan Chromebook sedang berlangsung, sekitar tahun 2025.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sendiri didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka ini diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.
Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan masih dalam proses pembuktian. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.






















