Berita  

Kuota Haji Tambahan: Mimpi yang Dipangkas?

Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, mengungkapkan kesulitan yang dialaminya dalam memperoleh kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Ia menyatakan bahwa kuota yang berhasil diperoleh perusahaannya tidak mencapai angka 300. Pernyataan ini disampaikan saat ia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ini adalah kali kedua Fuad diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam keterangannya, Fuad membantah tudingan bahwa perusahaan travel miliknya mendapatkan kuota tambahan hingga ribuan. Ia bahkan menyebutkan bahwa kuota yang diterima Maktour pada tahun 2024 justru mengalami pemangkasan.

“Tidak sampai 300 [kuota], tidak sampai 300 [kuota]. Tahun sebelumnya Itu Maktour hampir 600 [kuota] Tahun 2024 Itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh satu waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan apalaginya untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan,” ujarnya kepada awak media. Ia berusaha meyakinkan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa pihaknya bahkan menggunakan kuota furoda untuk memberangkatkan jemaahnya, mengingat kuota haji tambahan yang tersedia sudah habis. Kuota Furoda merupakan kuota haji yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi di luar kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Mengenai usulan pembagian kuota haji dengan proporsi 50%-50%, Fuad mengaku tidak dapat melakukannya karena ketersediaan kuota untuk travel miliknya sangat terbatas. “Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada,” tegasnya. Ia merasa tidak mungkin mengusulkan sesuatu yang bahkan ia sendiri sulit untuk memperolehnya.

Fuad juga menyayangkan banyaknya pihak yang menyebutkan bahwa travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah yang besar. Ia merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Secara garis besar, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk membahas kemungkinan penambahan kuota haji, mengingat antrean jemaah haji yang semakin panjang.

Sebagai hasilnya, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. KPK kemudian menduga bahwa asosiasi dan travel yang mengetahui informasi tersebut menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan KPK.

KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kasus ini. Pada tanggal 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota hingga aliran dana yang terjadi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025.

Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dari keterangan Fuad Hasan Masyhur:

  • Kesulitan Memperoleh Kuota Tambahan: Fuad menegaskan bahwa Maktour Travel mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Kuota yang didapatkan tidak mencapai 300.

  • Pemangkasan Kuota: Kuota haji yang diterima Maktour pada tahun 2024 justru mengalami pemangkasan dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Penggunaan Kuota Furoda: Maktour Travel menggunakan kuota furoda untuk memberangkatkan jemaahnya karena keterbatasan kuota reguler.

  • Penolakan Usulan Pembagian Kuota 50%-50%: Fuad menolak usulan pembagian kuota haji dengan proporsi 50%-50% karena ketersediaan kuota untuk travel miliknya sangat minim.

  • Penyangkalan Kuota Tambahan Besar: Fuad membantah tudingan bahwa Maktour Travel memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah yang besar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat juga berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.