KTP Hilang: Camat Tanjung Morawa Kecewa Pegawai Sembunyikan Ribuan Dokumen Warga

Ribuan KTP Elektronik Ditemukan Disimpan di Kantor Kecamatan, Camat Tanjung Morawa Ungkap Kekecewaan Mendalam

Deli Serdang, Indonesia – Sebuah praktik yang tidak patut dicontoh baru-baru ini terkuak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ratusan, bahkan diperkirakan mencapai seribu keping KTP elektronik milik warga, ditemukan tersimpan di dalam kantor kecamatan. Penemuan mengejutkan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai kecamatan yang sengaja menahan dokumen identitas penting tersebut tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, tetapi juga memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan. Ia mengaku sangat geram atas tindakan bawahannya yang berpotensi merugikan warga dan mencoreng nama baik pelayanan publik.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini pertama kali terungkap ketika Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik di berbagai instansi, termasuk di Kecamatan Tanjung Morawa. Hasil evaluasi yang kurang memuaskan, menempatkan Kecamatan Tanjung Morawa di peringkat ke-21 dari 22 kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang, menjadi pemicu dilakukannya rapat evaluasi lebih lanjut oleh pihak kecamatan.

Dalam rapat inilah, terkuak fakta mengejutkan mengenai ribuan KTP elektronik yang tidak kunjung didistribusikan kepada pemiliknya. Tidak hanya KTP, dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA) serta akta kematian dan akta kelahiran juga turut ditemukan tertahan.

“Iya, hampir 1.000 KTP itu ternyata yang tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan meminta kejujuran dari pegawai-pegawai yang di bagian pelayanan administrasi kependudukan. Marah sekali saya tahu seperti ini, karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan, tidak didistribusikan,” ujar Gontar Panjaitan saat diwawancarai.

Gontar, yang baru menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa sejak awal Mei 2025, mengungkapkan kekecewaannya yang meluap. Ia merasa tidak terima pelayanan publik di bawah kepemimpinannya dinilai buruk akibat ulah oknum pegawainya. Tindakan menahan dokumen penting seperti KTP, yang seharusnya segera didistribusikan setelah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dianggap sebagai bentuk kelalaian serius.

Permohonan Maaf dan Langkah Evaluasi

Menyikapi temuan ini, pihak Kecamatan Tanjung Morawa tidak tinggal diam. Melalui akun media sosial resmi mereka, Camat Gontar Panjaitan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Tanjung Morawa atas pelayanan yang kurang maksimal selama ini.

“Kami memohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal, tapi mulai hari ini kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” kata Gontar.

Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen kependudukan yang tertahan tersebut selama ini dipegang oleh pegawai honorer di bagian pelayanan administrasi kependudukan. Meskipun ia tidak sempat mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan penahanan tersebut dari oknum pegawai honorer, Gontar menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran telah dilakukan demi perbaikan pelayanan di masa mendatang.

Sebagai bentuk tindakan korektif, Gontar mengambil langkah tegas dengan memindahkan pegawai yang sebelumnya bertugas di pelayanan administrasi kependudukan ke bagian kebersihan. Sementara itu, untuk memastikan pelayanan yang lebih baik ke depannya, pihaknya telah meminta Disdukcapil untuk melatih pegawai baru yang akan bertugas di bagian administrasi kependudukan.

Mengenai ribuan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya yang tertahan, Gontar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendistribusikannya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Warga masyarakat yang merasa pernah mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan disarankan untuk segera menanyakan langsung kepada Pemerintah Desa masing-masing untuk memastikan dokumen mereka telah diterima.

KTP Elektronik: Hak Warga yang Tidak Boleh Ditahan

Penemuan kasus penahanan KTP elektronik di Tanjung Morawa ini kembali menegaskan bahwa KTP elektronik adalah hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan oleh instansi pemerintah tanpa alasan hukum yang kuat. Berdasarkan prinsip hukum, setiap warga negara berhak untuk memiliki dan menggunakan dokumen identitasnya.

Jika Anda menemukan situasi di mana KTP Anda ditahan oleh pemerintah padahal sangat dibutuhkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

  • Mempertanyakan Dasar Hukum Penahanan: Tanyakan secara langsung kepada instansi yang bersangkutan mengenai dasar hukum atau alasan administratif dari penahanan tersebut.
  • Meminta Penjelasan Tertulis: Mintalah penjelasan tertulis mengenai berapa lama KTP akan ditahan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan.
  • Melengkapi Persyaratan: Apabila penahanan KTP berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial atau sengketa data kependudukan, segera lengkapi atau perbaiki persyaratan yang diminta agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Apabila KTP sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh:

  • Surat Keterangan Pengganti Identitas: Minta surat keterangan pengganti identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Surat ini secara hukum dapat digunakan sementara sebagai bukti identitas yang sah.
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD): Jika Anda sudah terdaftar, Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara resmi diakui sebagai identitas elektronik yang sah untuk berbagai layanan publik.

Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara sewenang-wenang, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. Pihak yang paling relevan untuk dituju adalah atasan instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil kabupaten/kota yang memiliki pengaruh besar terhadap urusan kependudukan. Selain itu, pelaporan dan pengaduan pelayanan publik juga dapat disampaikan melalui program LAPOR!.