Kasus dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, terus bergulir. Laporan polisi yang dibuat Inara Rusli di Bareskrim Mabes Polri terkait penyebaran rekaman CCTV di kediamannya memunculkan berbagai spekulasi. Rekaman CCTV ini diduga berkaitan dengan isu perselingkuhan dan perzinaan Inara Rusli dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Namun, Rizki Agung belum bersedia mengungkap identitas terlapor, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Insanul Fahmi sendiri, dalam sebuah podcast bersama Richard Lee, mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa bocor ke publik. Sementara itu, Richard Lee sempat membacakan pesan dari Virgoun kepada Inara yang mengindikasikan bahwa Virgoun mengetahui isi rekaman tersebut. Hal ini memicu dugaan bahwa Virgoun adalah pihak yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut.
Selain itu, muncul anggapan bahwa Virgoun memiliki akses ke CCTV di rumah Inara karena rumah tersebut merupakan harta gana-gini. Namun, kuasa hukum Inara Rusli, Marissya Icha, membantah anggapan tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum Inara Rusli
Marrisya Icha menegaskan bahwa Virgoun tidak memiliki akses ke rekaman CCTV di rumah Inara. Menurutnya, jika Virgoun benar memiliki akses dan menyebarkannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya terkait ilegal akses.
“Orang-orang menyatakan illegal akses katanya tidak masuk ilegal aksesnya dikarenakan CCTV ini bisa diakses oleh mantan suami. Itu salah ya, CCTV itu tidak bisa diakses oleh mantan suami,” tegas Marissya Icha dalam sebuah wawancara.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rekaman CCTV tersebut hanya dapat diakses oleh Inara Rusli seorang. Meskipun demikian, Virgoun tetap memiliki izin untuk datang ke rumah mantan istrinya tersebut, terutama saat Inara sedang tidak berada di tempat. Izin tersebut diberikan atas dasar kesepakatan bersama.
“CCTV hanya boleh diakses oleh Inara Rusli. Mantan suami hanya datang atas dasar izin Inara, dan biasanya kalau Inara di luar kota memang suami baru datang,” jelasnya.
Fakta-Fakta Terkait Pemasangan CCTV dan Kepemilikan Rumah
Marrisya Icha juga mengungkapkan beberapa fakta penting terkait pemasangan CCTV dan kepemilikan rumah yang ditempati Inara Rusli dan ketiga anaknya.
Pemasangan CCTV Setelah Perceraian: Marissya Icha menegaskan bahwa CCTV tersebut dipasang setelah Inara Rusli resmi bercerai dengan Virgoun. Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan CCTV dilakukan setelah keduanya tidak lagi memiliki hubungan suami istri.
- “CCTV itu ada setelah Inara berpisah dengan mantan suami. Jadi cerai dulu, setelah bercerai habis itu CCTV itu baru dipasang,” kata Marissya.
Kartu Keluarga Terpisah: Setelah perceraian, Inara Rusli juga langsung mengurus pemisahan kartu keluarga (KK) dari Virgoun. Hal ini menunjukkan bahwa Inara Rusli telah secara resmi mengurus administrasi kependudukan untuk memisahkan diri dari mantan suaminya.
“Nah, habis itu kartu keluarga pun Inara sudah berpisah. Jadi sudah tidak bergabung dengan mantan suami. Jadi kartu keluarganya sudah sendiri,” ungkapnya.
Sertifikat Rumah Atas Nama Inara Rusli: Marissya Icha juga menyinggung soal kepemilikan rumah yang ditempati Inara Rusli dan anak-anaknya. Ia menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan rumah tersebut atas nama Inara Rusli, bukan Virgoun.
“Katanya rumah itu bukan rumah Inara, tapi rumah mantan suami?” tanya Marissya.
- “Tapi saat ini sertifikat rumah siapa? Atas nama rumah Inara. Sertifikat rumah Inara, CCTV dibeli pada saat sudah bercerai dan Inara sudah pisah KK,” urainya.
Potensi Jeratan Hukum Ilegal Akses
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Marissya Icha menegaskan bahwa Virgoun berpotensi terjerat pasal dugaan ilegal akses jika terbukti membuka dan menyebarkan rekaman CCTV tanpa izin Inara Rusli. Tindakan tersebut dianggap melanggar privasi Inara Rusli dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Itu tandanya dia punya hak memiliki privasi, jika siapapun, seseorang yang masuk dan mengambil data pribadi atau rantah pribadi dia, dia jelas masukin legal aksesnya,” tutupnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Jika Virgoun terbukti melakukan ilegal akses, ia akan dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.























