Partai Demokrat membantah memiliki kepentingan dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini ikut menyeret wacana hak angket di DPR RI. Penegasan itu disampaikan Politikus Senior Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo yang menyebut ada operasi politik di balik gugatan tersebut. Renanda mengatakan, sikap partainya sejak awal adalah tidak ikut masuk ke perdebatan soal ijazah, baik milik Jokowi maupun Gibran.
Menurut Renanda, Demokrat tidak punya alasan untuk terlibat dalam isu yang berkembang di ruang publik itu. Ia menepis anggapan adanya pihak tertentu yang menumpang pada polemik tersebut demi kepentingan politik. “Mau (penumpang) gelap atau terang, jelas nggak ada kepentingan Demokrat,” kata Renanda saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2026).
Renanda juga menegaskan partainya memilih tetap konsisten tidak memberi komentar atas perkara yang menyangkut keaslian ijazah. Bagi Demokrat, kata dia, posisi tersebut berlaku untuk seluruh pihak yang disebut dalam polemik, termasuk Jokowi dan Gibran. “Kalau Demokrat konsisten enggak mau menanggapi soal ijazah, baik ijazah Jokowi maupun Gibran,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menilai ada unsur operasi politik dalam gugatan ijazah putranya yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Ia menduga isu itu tidak berdiri sendiri, melainkan dimanfaatkan pihak lain untuk menurunkan reputasi politik seseorang. Saat ditemui di Bulak Sumur, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (16/10/2026), Jokowi mengatakan polemik itu sejak awal sudah terasa berbau politik dan kemudian makin ramai setelah ada pihak lain yang ikut menunggangi.
Jokowi mengaku tidak terlalu memusingkan tudingan yang terus bergulir. Namun, ia menyebut kemungkinan adanya upaya untuk menjatuhkan citra politik dirinya maupun Gibran. Saat ditanya apakah sasaran dugaan itu mengarah ke dirinya atau putranya, Jokowi menjawab keduanya bisa menjadi target. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa pihak yang dimaksud dan tidak mengungkap bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara karena bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024.
Meski gugatan ditolak, majelis hakim mencatat tidak ditemukan bukti berupa ijazah setara SMA milik Gibran dalam proses persidangan. Selama sidang, pihak pemohon sempat memaparkan dugaan adanya cacat syarat pencalonan, termasuk soal pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga menyoroti perubahan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta terbitnya surat penyetaraan dari Kemendikbud yang disebut berlangsung sangat cepat pada 6 Agustus 2019.






















