Sinergi OJK-BPS: Literasi Keuangan 2029 Gemilang

Panbil Mall

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung target nasional dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan mencapai 69,35% dan indeks inklusi keuangan mencapai 93% pada tahun 2029.

Untuk memastikan pemantauan yang terukur dan konsisten terhadap kemajuan ini, diperlukan instrumen survei yang andal. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) telah menjadi acuan resmi pengukuran sejak tahun 2013.

SNLIK: Instrumen Utama Pengukuran Literasi dan Inklusi Keuangan

SNLIK telah dilaksanakan sebanyak enam kali, dan pada tahun 2026, survei ini akan kembali digelar melalui kolaborasi antara OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kemitraan ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut, setelah penyelenggaraan SNLIK pada tahun 2024 dan 2025.

Survei tahun 2026 memiliki beberapa tujuan utama:

  • Memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat Indonesia.

  • Memantau perkembangan indeks literasi dan inklusi keuangan sebagai dasar evaluasi program-program yang telah dilaksanakan.

  • Menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan lanjutan di bidang keuangan.

SNLIK 2026 akan melibatkan warga negara Indonesia berusia 15–79 tahun di 34 provinsi, dengan total 10.800 responden. Khusus di Jawa Barat, jumlah sampel yang ditetapkan adalah 630 responden, yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Parameter Pengukuran Literasi dan Inklusi Keuangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), literasi keuangan didefinisikan sebagai kombinasi dari pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan.

Pengukuran literasi keuangan mencakup lima parameter utama:

  • Pengetahuan tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK), produk, layanan, dan kanal distribusinya.

  • Keyakinan terhadap LJK dan kemampuan dalam manajemen keuangan pribadi.

  • Keterampilan numerik dasar yang diperlukan untuk memahami konsep keuangan.

  • Sikap terkait tujuan keuangan, seperti menabung, berinvestasi, dan merencanakan masa pensiun.

  • Perilaku dalam mencapai tujuan keuangan, seperti membuat anggaran, membayar tagihan tepat waktu, dan berinvestasi secara teratur.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan aspek penggunaan (usage) produk dan layanan keuangan oleh masyarakat. Indeks ini mencerminkan sejauh mana masyarakat memiliki akses dan menggunakan produk dan layanan keuangan seperti rekening bank, asuransi, kredit, dan investasi.

Persiapan SNLIK 2026 di Jawa Barat

Sejak Agustus 2025, OJK dan BPS telah melakukan serangkaian koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan SNLIK 2026. Koordinasi ini meliputi uji coba lapangan, pelatihan nasional, dan penyusunan instrumen survei. Proses pendataan dan pemutakhiran data akan berlangsung pada bulan Januari–Februari 2026, dan hasil survei dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat bulan Juli 2026.

Di Jawa Barat, pelatihan petugas SNLIK telah dilaksanakan selama tiga hari di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh 21 petugas pendata lapangan dan 7 petugas pengawas.

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabar, Yuzirwan. Sambutan juga disampaikan oleh Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Darwis Sitorus.

Sesi materi pelatihan disampaikan oleh:

  • Charisma Pratiwi Anwar, Instruktur Nasional BPS Jabar,

  • Rani Puspadharma Wachju, Manajer Kantor OJK Jabar.

Para petugas mendapatkan pendalaman mengenai konsep literasi dan inklusi keuangan, metodologi survei yang akan digunakan, serta simulasi wawancara dengan responden. Seluruh peserta kemudian mengikuti ujian singkat untuk mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan.

Evaluasi penutup diberikan oleh Isti Larasati Widiastuty selaku penanggung jawab BPS Jawa Barat. Seluruh petugas dinyatakan lulus dan siap terjun ke lapangan pada awal tahun 2026 untuk melaksanakan survei.

Komitmen Integritas OJK Jabar

Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip integritas dan tata kelola yang baik, termasuk melalui pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Jabar secara tegas melarang pemberian barang, fasilitas, atau bentuk manfaat apa pun dari pemangku kepentingan, mitra, maupun rekanan.

“Dukungan seluruh pihak tanpa adanya gratifikasi merupakan fondasi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Yuzirwan. OJK Jabar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk dalam pelaksanaan SNLIK 2026.