Perpanjangan SIM di Kota Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap
Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini hadir kemudahan untuk melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Penting untuk mempersiapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor Satpas Polres. Jadwal operasional SIM Keliling biasanya berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mencakup enam lokasi strategis di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
Berikut adalah jadwal operasional dan lokasi SIM Keliling di Kota Bekasi untuk bulan Desember 2025:
- Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen, Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda, Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon, Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling memiliki kuota pemohon yang terbatas setiap harinya. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling maupun di Satpas Polres Metro Bekasi Kota, calon pemohon diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan dalam kondisi baik.
- Fotokopi KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP sebagai cadangan.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini bisa didapatkan dari klinik atau dokter yang ditunjuk oleh Satlantas Polres. Pengecekan kesehatan dari luar dimungkinkan, namun tetap akan ada pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- SIM lama: Bawa SIM lama Anda yang akan diperpanjang.
Persyaratan Membuat SIM Baru
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat: Sama seperti perpanjangan, surat keterangan sehat ini penting untuk memastikan kelayakan Anda mengemudi.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Biaya Pembuatan SIM Baru

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota melibatkan biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan ada verifikasi ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
2. Biaya Perpanjangan SIM

Prosedur penerbitan perpanjangan SIM di Kota Bekasi memiliki rincian biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pengecekan kesehatan dari luar tetap diperbolehkan dan akan diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya yang terperinci, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat mempersiapkan diri dengan baik saat akan mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk kepemilikan SIM yang sah, adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya.














