Banjir Sumatera: Pengawasan Kayu Makin Ketat

Pengawasan Ketat Peredaran Kayu di Wilayah Bencana Sumatera: Kemenhut Perluas Kanal Pengaduan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah sigap untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya hutan di tengah situasi darurat bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan ilegal, Kemenhut secara tegas memperluas kanal pengaduan masyarakat dan memperketat pengawasan terhadap peredaran kayu di daerah terdampak.

Langkah proaktif ini merupakan implementasi dari Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu di wilayah yang dinyatakan sebagai zona bencana. Kebijakan pembekuan sementara ini bertujuan untuk memfokuskan seluruh upaya pada pemulihan dan mitigasi risiko bencana, sembari memastikan penegakan hukum tetap berjalan.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pembekuan sementara ini. Dalam kondisi tanggap darurat, prioritas utama adalah pemulihan dan penanggulangan risiko. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mencoba memanfaatkan situasi bencana demi keuntungan pribadi atau ilegal,” ujar Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut.

Menurut Yazid, penghentian sementara aktivitas perkayuan ini dirancang untuk menutup segala celah yang berpotensi disalahgunakan demi peredaran kayu ilegal selama masa tanggap darurat berlangsung. Selama periode pembekuan tersebut, Ditjen Gakkum Kemenhut tidak hanya memperluas akses terhadap berbagai kanal pengaduan, tetapi juga meningkatkan intensitas pengawasan langsung di lapangan.

Mekanisme Pengawasan yang Diperketat

Yazid merinci bahwa pengawasan yang dilakukan sejalan dengan arahan tegas dari Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pihak yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Para pengawas kehutanan diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan yang sangat intensif guna memastikan kepatuhan para pemegang izin terhadap kebijakan yang berlaku.

“Tim Gakkum Kehutanan akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun yang terjadi selama masa penghentian ini,” tegas Yazid.

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum telah menjalin koordinasi erat dengan dinas kehutanan di tiga provinsi yang paling terdampak bencana. Kolaborasi ini sangat penting untuk melaksanakan pengawasan bersama secara efektif di lapangan, sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak dengan cepat.

Kebijakan penghentian sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu ini telah berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025. Kemenhut berharap bahwa kombinasi langkah-langkah preventif dan represif ini tidak hanya mampu menjaga kelestarian hutan dari eksploitasi ilegal, tetapi juga secara signifikan mendukung upaya percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan

Di samping upaya pemerintah, Kemenhut juga sangat menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan. Untuk memfasilitasi hal ini, Ditjen Gakkum telah memperluas jangkauan dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam penuh. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sangat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas pengangkutan atau penebangan kayu yang terindikasi mencurigakan.

Laporan dari masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, meliputi:

  • Call Center Gakkum: Nomor telepon khusus yang siap menerima laporan kapan saja.
  • Media Sosial Resmi Gakkum: Platform media sosial Kemenhut yang aktif memantau dan merespons aduan publik.
  • Sistem Pengaduan Daring (Online): Platform digital yang memungkinkan pelaporan secara mudah dan cepat.

Melalui perluasan kanal pengaduan dan peningkatan intensitas pengawasan, Kemenhut berupaya menciptakan ekosistem pengawasan yang kuat dan partisipatif, demi menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan memulihkan wilayah terdampak bencana secara optimal.