Berita  

Perkiraan UMK Garut: Menanti UMP Jabar

Panbil Mall

Prediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 mengacu pada jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penetapan UMP 2026 dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri masih menunggu aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat. Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, menyatakan bahwa Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMP.

Diperkirakan formula perhitungan UMP 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah pusat kemungkinan akan melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan tujuan mengurangi disparitas upah antar wilayah.

Tuntutan Serikat Buruh

Serikat buruh tetap pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diajukan Serikat Buruh masih belum pasti. Pemerintah terus melakukan dialog sosial, menerima masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.

Estimasi UMK Priangan Timur 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Jika UMK tahun 2026 disetujui naik sebesar 8,5 persen, berikut adalah estimasi UMK di beberapa wilayah Priangan Timur:

  • Kabupaten Sumedang: Dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya: Dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya: Dari Rp2.699.992 menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut: Dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis: Dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran: Dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar: Dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.392.158

Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut masih berupa estimasi dan belum merupakan besaran UMK resmi untuk tahun 2026. Besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait besaran resmi UMP 2026.

Faktor Penentu Kenaikan UMK

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 akan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Laju pertumbuhan ekonomi
  • Nilai inflasi
  • Nilai alfa
  • Indeks tertentu
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat

Kelima faktor ini akan dianalisis secara komprehensif untuk menentukan besaran UMK yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan pekerja. Pemerintah berupaya untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.