Pajak Minerba Rp43,3 T: DJP Ungkap Kepatuhan Jelang Akhir 2025

Panbil Mall

Penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Hingga November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa setoran dari sektor ini baru mencapai Rp43,3 triliun. Angka ini merupakan yang terendah sejak data penerimaan keseluruhan pada tahun 2020.

Perbandingan Penerimaan Pajak Sektor Minerba dari Tahun ke Tahun

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 2020, tahun pertama pandemi COVID-19, penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat sebesar Rp25,2 triliun. Angka ini kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi Rp48,3 triliun. Lonjakan tajam terjadi pada tahun 2022, seiring dengan kenaikan harga komoditas global, yang mendorong penerimaan pajak sektor minerba melonjak hingga Rp111,2 triliun. Tren positif berlanjut pada tahun 2023 dengan penerimaan mencapai Rp137,4 triliun. Namun, setelah periode tersebut, penurunan harga komoditas mulai terasa dampaknya, menyebabkan setoran pajak dari minerba pada tahun 2024 anjlok menjadi Rp71,4 triliun. Hingga November 2025, angka Rp43,3 triliun ini menunjukkan kelanjutan tren penurunan tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, dalam sebuah diskusi publik yang bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, pada Kamis (11/12/2025).

Kontribusi Sektor Minerba terhadap PDB dan Penerimaan Nasional

Menurut Ihsan, penurunan penerimaan pajak ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada kuartal III/2025, sektor minerba tercatat hanya tumbuh sebesar 5,04% secara tahunan (year-on-year). Dalam rinciannya, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sementara mineral memberikan kontribusi yang lebih kecil, yaitu 1,74%.

“Artinya, kalau kita lihat angka penerimaan ini sejalan juga dengan kontribusi sektor minerba ini. Total Rp43,3 triliun atau 2,65% dari total penerimaan nasional,” ungkap Ihsan dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak.

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi yang lebih tinggi terhadap total penerimaan hingga November 2025, yaitu sebesar Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara dengan 2,18% dari total penerimaan nasional, dengan sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga.

Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Pajak: Harga Komoditas dan Kepatuhan Wajib Pajak

Ihsan tidak menyangkal bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, memainkan peran penting dalam penurunan setoran pajak sektor minerba. Namun, ia juga menyoroti adanya permasalahan terkait kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, rekomendasi perlakuan terhadap wajib pajak minerba selama periode 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan, yang mencapai 76% dari total wajib pajak yang ada. Sisanya, 13% dari total wajib pajak direkomendasikan untuk pengawasan, 9% untuk edukasi dan pelayanan, serta 2% dikenakan tindakan penegakan hukum.

“Jadi, kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” jelas pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Ihsan memaparkan bahwa beberapa risiko ketidakpatuhan yang teridentifikasi berkaitan dengan pelaporan yang tidak benar (incorrect reporting). Ia menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaporan yang disampaikan oleh wajib pajak minerba kepada Direktorat Jenderal Pajak, maupun kepada instansi lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta unit-unit lain di bawah Kementerian Keuangan.

“Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai, misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), termasuk yang disampaikan ke DJ [Direktorat Jenderal] Anggaran untuk PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak],” tambahnya.

Tantangan dalam Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Minerba

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini beroperasi belum sepenuhnya mampu merekam seluruh potensi minerba yang ada.

Dalam forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kementerian Keuangan, Kukuh Sumardono Basuki, menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena masih menggunakan format pelaporan dari masa sebelumnya.

“Simbara tidak bisa mengidentifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak. Yang bisa dilakukan Simbara sekarang adalah memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal yang belum bisa kami potret,” ujarnya.

Kukuh juga memaparkan bahwa permasalahan ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang dapat disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya, menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan untuk tata kelola sektor minerba yang lebih efektif.