Patrolmedia, Batam – PT Karya Bangun Mandiri (KBM) membantah pernyataan LSM Akar Bumi Indonesia (ABI) soal dugaan aktivitas berbahaya yang mengancam mutu air bendungan di kawasan Tembesi, Batam.
Perusahaan menilai informasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Juru bicara PT KBM Batam, Yusril Koto menyebut kajian lapangan ABI tidak dapat dijadikan rujukan utama lantaran tidak disertai verifikasi atas dokumen perizinan serta aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dijalankan perusahaan.
“Terkait pemberitaan tersebut, kami perlu meluruskan. Apa yang disampaikan sebagai sumber berita sangat menyesatkan karena tidak didasarkan pada data perizinan dan tidak ada klarifikasi kepada kami,” kata Yusril kepada wartawan, di Botania 2, Batam Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, PT KBM telah mengantongi Izin Prinsip (IP) lahan dengan Penetapan Lokasi seluas 17,1 hektare sejak 2012 untuk peruntukan pariwisata.
Bahkan, kewajiban Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah dilunasi jauh sebelum proyek pembangunan Bendungan Dam Tembesi dimulai pada 2014.
Menurutnya, luas penetapan lokasi tersebut sebelumnya mencapai 17,6 hektare.
Namun, PT KBM secara sukarela mengurangi luasan menjadi 17,1 hektare sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan umum pembangunan bendungan.
“Pengurangan lahan itu merupakan sikap legowo perusahaan demi kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan lahan milik PT KBM telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan diperkuat dengan Fatwa Planologi dari BP Batam.
Seluruh aktivitas pematangan lahan, termasuk cut and fill, juga dilakukan setelah perusahaan memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
“Izin yang kami miliki lengkap, mulai dari izin cut and fill, pematangan lahan, rekomendasi AMDAL, PKKPRL, hingga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa NIB,” jelasnya.
Selain itu, PT KBM juga mengantongi izin pemanfaatan right of way (ROW) untuk kegiatan pertamanan dan penghijauan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan perusahaan disebut berada di bawah pengawasan langsung petugas BP Batam.
Untuk meminimalkan dampak lingkungan, PT KBM turut memasang silt curtain dan silt protector sebagai bagian dari komitmen pengelolaan lingkungan.
Namun, fakta-fakta tersebut dinilai tidak disampaikan dalam kajian maupun pemberitaan yang beredar.
“Hal-hal inilah yang sama sekali tidak diungkap oleh ABI,” tegas Yusril.
Atas kondisi tersebut, PT KBM melalui kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap LSM Akar Bumi Indonesia.
Langkah itu diambil karena kajian yang disampaikan dinilai tidak berbasis data serta berpotensi merugikan nama baik perusahaan.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui klarifikasi, bukan membangun opini yang menyesatkan,” kata aktivis Batam itu. (Erwin)






















