Berita  

OJK Selidiki Akses Ilegal Akun Mirae Asset

Panbil Mall

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami kasus dugaan akses ilegal ke akun nasabah di platform perdagangan saham Mirae Asset Sekuritas. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bagi para korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. “Itu masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan disampaikan,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Senin (8 Desember 2025).

Friderica menekankan bahwa OJK saat ini fokus pada pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah hasil pemeriksaan selesai.

Mirae Asset Sekuritas juga menyatakan tengah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan sesuai ketentuan.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut,” demikian pernyataan Mirae Asset Sekuritas pada Senin (1 Desember 2025).

Temuan awal ini masih dalam proses pendalaman. Mirae Asset juga menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.

Laporan Nasabah ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman, telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (28 November 2025) dengan nomor laporan LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah petinggi Mirae Asset Sekuritas.

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa indikasi transaksi mencurigakan pertama kali muncul pada 6 Oktober 2025. Saat itu, kliennya menerima konfirmasi perdagangan atas transaksi jual beli saham yang tidak pernah dilakukannya.

Menurut Krisna, portofolio saham berkapitalisasi besar milik Irman tiba-tiba hilang dan berubah menjadi saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ. Kerugian Irman diperkirakan mencapai Rp71 miliar.

“Klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, BIPI. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” kata Krisna pada Jumat (28 November 2025).

Kronologi Kejadian Menurut Kuasa Hukum Korban

Berikut kronologi kejadian berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Krisna Murti:

  • 6 Oktober 2025: Irman menerima konfirmasi perdagangan atas transaksi jual beli saham yang tidak pernah dilakukannya. Portofolio sahamnya yang berisi saham-saham blue chip mendadak hilang dan digantikan dengan saham-saham yang tidak likuid.

  • 7 Oktober 2025: Irman melaporkan kejadian ini kepada layanan pelanggan perusahaan dan bertemu dengan jajaran direksi Mirae Asset. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi peretasan server maupun pelanggaran akses sistem.

  • Hasil Pemeriksaan Internal Mirae Asset: Menurut Krisna, pihak Mirae Asset menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah. Indikasi awal mengarah pada adanya akses ilegal terhadap akun nasabah.

Korban Lain dan Total Kerugian

Krisna juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah dilayangkan oleh korban lain sejak tahun 2024. Ia mencontohkan seorang nasabah bernama Leni yang baru mendapat tanggapan setelah menunggu beberapa bulan.

Total kerugian yang dihimpun dari para korban disebut mendekati Rp90 miliar, dengan pola transaksi ratusan kali dalam rentang waktu singkat.

“Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya dengan teman-teman yang lain. Ini lebih dari hampir sekitar Rp90 miliaran, hampir sekitar Rp90 miliaran. Kurang lebih sekitar itu,” kata Krisna.

Poin-Poin Penting Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Nasabah Mirae Asset:

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Dugaan Akses Ilegal: Kasus ini berawal dari dugaan adanya akses ilegal ke akun nasabah di platform trading saham Mirae Asset Sekuritas.
  • Kerugian Puluhan Miliar: Para korban diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
  • Laporan ke Bareskrim: Salah satu nasabah, Irman, telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
  • Investigasi OJK dan Mirae Asset: OJK dan Mirae Asset Sekuritas sedang melakukan investigasi internal terkait kasus ini.
  • Indikasi Pelanggaran Keamanan: Mirae Asset Sekuritas menemukan indikasi bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain.
  • Korban Lain: Selain Irman, terdapat korban lain yang juga mengalami kerugian serupa.
  • Total Kerugian Mendekati Rp90 Miliar: Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mendekati Rp90 miliar.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan investigasi. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah hasil pemeriksaan selesai.