Berita  

Moratorium Izin Perumahan: Selamatkan Tata Ruang & Keuangan Daerah

Panbil Mall

Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah krusial dengan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dan diharapkan menjadi katalisator untuk perbaikan fundamental dalam tata kelola perizinan yang selama ini dianggap memiliki banyak celah.

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh serangkaian bencana alam, terutama banjir dan tanah longsor, yang kerap melanda wilayah tersebut. Bencana-bencana ini menjadi bukti nyata dari kurangnya perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas para pengembang properti.

Hilman Yusuf Wijaya, seorang aktivis dan pengamat kebijakan publik, menekankan pentingnya korelasi langsung antara penghentian penerbitan izin perumahan dengan penegakan hukum yang tegas. Beliau menyampaikan hal ini kepada wartawan pada hari Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Hilman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola pemerintahan daerah. Pelanggaran terhadap peraturan tata ruang bukan hanya sekadar permasalahan teknis administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana, yang berpotensi menyeret pejabat pemerintah dan pengembang properti ke ranah pengadilan.

Dalam konteks kebijakan tata ruang, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung harus menjadi landasan utama dan acuan wajib dalam setiap proses penerbitan izin. Penyimpangan dan perubahan fungsi lahan, terutama di daerah-daerah yang rawan bencana, mencerminkan kurangnya disiplin dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah disepakati dan ditetapkan.

Lebih lanjut, Hilman menyoroti bahwa permasalahan ini juga berkorelasi erat dengan kegagalan pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bandung Daya Sentosa. BUMD ini bergerak di sektor properti dan pariwisata, dan perlu dilakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak menjadi beban fiskal yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga harus diperkuat secara signifikan, sebagai bagian integral dari fungsi budgeting (penyusunan anggaran) dan controlling (pengawasan) yang diamanatkan oleh undang-undang.

Hilman menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kepastian hukum, kepastian lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta kepastian fiskal yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, evaluasi yang sedang dilakukan harus menghasilkan langkah-langkah konkret dan terukur, yang meliputi:

  • Audit Menyeluruh Perizinan:
    Melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh perizinan perumahan yang telah diterbitkan, serta terhadap setiap perubahan fungsi lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

  • Penegakan Sanksi yang Tegas:
    Memperkuat penerapan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, bagi para pelanggar peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan secara konsisten.

  • Transparansi Dokumen Perizinan:
    Mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melihat dokumen izin dan memantau kemajuan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengembang properti.

  • Audit Tata Kelola dan Keuangan BUMD:
    Melakukan audit terhadap tata kelola perusahaan dan keuangan BUMD, terutama PT Bandung Daya Sentosa, untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

  • Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Tata Ruang:
    Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan tata ruang. Aspirasi dan masukan dari masyarakat harus dipertimbangkan secara serius dalam pengambilan keputusan.

    • Hal ini dapat dilakukan melalui forum-forum diskusi publik, konsultasi publik, dan mekanisme pengawasan partisipatif lainnya.

Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pembangunan yang mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Momentum evaluasi ini harus menjadi titik balik untuk memulihkan integritas tata ruang dan keuangan daerah Kabupaten Bandung, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.