Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terkait dengan meninggalnya seorang pengemudi truk sampah, Wahyudi (51). Wahyudi, yang bertugas di Dinas LH Jakarta Selatan, diduga meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada hari Jumat (5/12).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengecam kejadian ini dan menilai bahwa kematian Wahyudi bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, insiden ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam sistem manajemen kerja yang seharusnya melindungi para petugas lapangan.
“Kematian ini bukan kecelakaan biasa, tetapi akibat sistem yang gagal total,” ujar Ali di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Wahyudi. Ali juga menyoroti kondisi kerja para pengemudi truk sampah di lapangan yang dinilai jauh dari standar kemanusiaan. Antrean panjang yang bisa mencapai 8 hingga 10 jam setiap hari di Bantar Gebang, bahkan lebih, menjadi beban fisik dan mental yang sangat berat bagi para pekerja.
Menurut Ali, akumulasi waktu kerja akibat antrean panjang tersebut jelas melampaui batas kewajaran dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan secara tegas menetapkan batasan jam kerja harian maupun mingguan, termasuk aturan mengenai kerja lembur yang harus mendapatkan persetujuan dari pekerja dan disertai dengan waktu istirahat yang memadai. Ali berpendapat bahwa DLH DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini karena dianggap tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Dedy Setiono, menjelaskan bahwa jam kerja Wahyudi sebenarnya telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Dedy menjelaskan bahwa aturan nasional menetapkan waktu kerja maksimal 40 jam per minggu. Waktu kerja ini dapat diimplementasikan dalam dua pola, yaitu tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.
Namun, Dedy tidak menyangkal bahwa faktor-faktor eksternal seperti kondisi cuaca, lalu lintas, serta dinamika operasional di TPST Bantar Gebang sering kali memengaruhi jam kerja dan membuat beban tugas menjadi lebih berat dari biasanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DLH DKI Jakarta mengenai usulan penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para petugas di TPST Bantar Gebang.
“Kami setuju dengan saran tersebut,” ujarnya.
Evaluasi Sistem Kerja Pengemudi Truk Sampah
Kasus meninggalnya Wahyudi kini menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi terhadap sistem kerja para pengemudi truk sampah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota. Beberapa poin penting yang perlu dievaluasi meliputi:
Manajemen Waktu Kerja:
- Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem pengaturan waktu kerja para pengemudi truk sampah, termasuk mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang dapat memengaruhi durasi kerja.
- DLH DKI Jakarta harus memastikan bahwa jam kerja para pengemudi truk sampah tidak melebihi batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penerapan sistem rotasi kerja yang lebih efektif dapat membantu mengurangi beban kerja para pengemudi.
Kondisi Kerja di TPST Bantar Gebang:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan fasilitas dan infrastruktur di TPST Bantar Gebang untuk mempercepat proses pembuangan sampah dan mengurangi waktu antrean.
- Penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi truk sampah sangat penting untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka tetap terjaga.
- Penambahan jumlah petugas dan peralatan di TPST Bantar Gebang dapat membantu memperlancar operasional dan mengurangi waktu tunggu.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan fasilitas dan infrastruktur di TPST Bantar Gebang untuk mempercepat proses pembuangan sampah dan mengurangi waktu antrean.
Kesejahteraan Petugas Lapangan:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para petugas lapangan, termasuk pengemudi truk sampah.
- Peningkatan gaji dan tunjangan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para petugas.
- Pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai juga sangat penting untuk melindungi para petugas dari risiko yang mungkin terjadi selama bertugas.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para petugas lapangan, termasuk pengemudi truk sampah.
Pengawasan dan Evaluasi:
- DLH DKI Jakarta perlu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja para pengemudi truk sampah.
- Evaluasi berkala dapat membantu mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Ibu Kota.
- Pelibatan pihak eksternal, seperti akademisi dan organisasi masyarakat sipil, dapat memberikan masukan yang berharga dalam proses evaluasi.
- DLH DKI Jakarta perlu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja para pengemudi truk sampah.
Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan yang komprehensif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pengemudi truk sampah dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera.























