Pemerintah Indonesia tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Fokus utama dari revisi ini adalah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas DHE dalam memperkuat suplai dolar di dalam negeri.
Selama ini, DHE memiliki fleksibilitas untuk dipindahkan ke bank lain, dikonversi menjadi dolar Amerika Serikat (AS), dan bahkan dibawa ke luar negeri. Kondisi ini dinilai kurang efektif dalam mendukung ketersediaan dolar di pasar domestik.
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” ujar seorang pejabat pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Alasan di Balik Revisi PP DHE SDA
Revisi PP ini didorong oleh beberapa pertimbangan utama:
- Menutup Kebocoran: Dengan mewajibkan penempatan DHE di bank Himbara, pemerintah berharap dapat menutup celah yang memungkinkan DHE mengalir ke luar negeri atau dikonversi secara berlebihan.
- Mempermudah Pengawasan: Pengelolaan DHE yang terpusat di bank Himbara akan mempermudah pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan otoritas terkait.
- Menjaga Stabilitas Rupiah: Konversi DHE ke rupiah akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk mencegah fluktuasi nilai tukar yang berlebihan dan menjaga stabilitas pasar.
Pemerintah menargetkan agar aturan baru ini dapat segera berlaku setelah PP diterbitkan. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.
Dampak pada Bank Non-Himbara
Muncul pertanyaan mengenai potensi ketidakseimbangan likuiditas antara bank Himbara dan bank non-Himbara akibat kebijakan ini. Pemerintah menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menstabilkan suplai dolar AS. Penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme baru ini berjalan lancar dan dievaluasi efektivitasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan respons terhadap kondisi yang ada, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA.
Pentingnya Pengawasan yang Efektif
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dalam pengelolaan DHE SDA. Penempatan DHE di bank Himbara diharapkan dapat mempermudah pengawasan oleh Bank Indonesia (BI), sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Latar Belakang Regulasi DHE SDA
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya menyebutkan “sistem keuangan Indonesia”.
Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025 mengatur bahwa DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Namun, terdapat pengecualian untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Kebijakan Bank Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari PP 8/2025, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), pejabat BI mengungkapkan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen berdampak positif karena pasokan dolar di pasar valas domestik terus membaik. Meskipun demikian, hal itu tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.
Menurut data BI, tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan DHE SDA pada reksus sangat tinggi sejak diberlakukan PP 8/2025, yakni sekitar 95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar eksportir telah mematuhi ketentuan yang berlaku.























