Berita  

Kajari Ungkap Alasan Pengawalan Tentara di Kasus Korupsi Sinjai

Panbil Mall

Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penempatan personel TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan. Hal ini terlihat saat pengawalan konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sinjai Tengah.

Pengawalan TNI dalam Konferensi Pers Kasus Korupsi SPAM

Pada hari Senin, 8 Desember 2025, sejumlah personel TNI dari Kodim 1424/Sinjai terlihat mengawal jalannya konferensi pers yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Konferensi pers ini mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah yang menggunakan anggaran tahun 2021.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis.

Identitas Tersangka yang Ditetapkan

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • ALT: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
  • SYD: Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS).
  • AAR: Direktur PT SKS, perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Dua dari tiga tersangka, yakni ALT dan AAR, dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers tersebut. Puluhan jurnalis turut hadir untuk meliput perkembangan kasus ini.

Kehadiran Personel TNI Sebagai Bentuk Tindak Lanjut Perpres

Terlihat beberapa personel TNI berseragam lengkap berjaga di sekitar tersangka selama konferensi pers berlangsung. Dua personel berdiri di sisi kiri tersangka, sementara satu personel berada di sisi kanan. Selain itu, sejumlah personel TNI juga ditempatkan di pos penjagaan gerbang masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis menjelaskan bahwa penempatan personel TNI di Kantor Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perihal tersebut.

Modus Operandi Korupsi yang Terungkap

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dalam proyek pembangunan IPA SPAM Sinjai Tengah. Modus operandi yang dilakukan antara lain:

  • Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sebanyak tujuh kali tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.
  • Akibat perubahan tersebut, nilai kontrak proyek melonjak signifikan menjadi Rp11,57 miliar.
  • Masa pekerjaan proyek juga mengalami perubahan dari 210 hari menjadi 353 hari.
  • Menghilangkan sejumlah item pekerjaan yang seharusnya ada dalam proyek.
  • Mengganti material dengan material yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari yang seharusnya.
  • Menambahkan item pekerjaan yang sebenarnya tidak terdapat dalam kontrak awal.

Meskipun pekerjaan proyek belum mencapai 100 persen, ALT, SYD, dan AAR diduga telah menyetujui progres palsu sebesar 97 persen. Hal ini dilakukan untuk memuluskan proses pencairan pembayaran proyek. Bahkan, penyedia proyek diduga menyerahkan dana jaminan pekerjaan senilai Rp810 juta.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Tim ahli dari Universitas Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan proyek. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, termasuk item baru yang tidak sesuai dengan spesifikasi senilai lebih dari Rp600 juta. Selain itu, terdapat item yang diganti dengan material di bawah standar dengan selisih nilai mencapai Rp370 juta, serta item yang tidak ditemukan di lokasi proyek senilai Rp120 juta.

Berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp1.189.890.000.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer.
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya

Untuk mempercepat proses pemberkasan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap ALT dan AAR sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, tersangka SYD tidak ditahan di Sinjai karena saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dumai. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.