Berita  

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Umroh Saat Banjir: Akhir Jabatan?

Panbil Mall

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Atas Polemik Umrah Saat Banjir

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya angkat bicara terkait polemik keberangkatannya untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi banjir yang melanda wilayahnya. Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak atas kegaduhan yang timbul.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Mirwan.

Mirwan juga berjanji akan bertanggung jawab dan berupaya keras untuk memulihkan kepercayaan publik. “Menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Investigasi Kemendagri Terus Berlanjut

Permohonan maaf Mirwan MS tidak menghentikan proses investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri tetap akan menyelidiki kasus ini secara mendalam, termasuk memeriksa sumber pembiayaan umrah Mirwan serta pihak-pihak lain yang terlibat, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa aspek pembiayaan menjadi fokus utama dalam penyidikan ini. “Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” ujar Bima.

Bima Arya menambahkan bahwa pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga terhadap seluruh pihak yang terkait dengan keberangkatannya. Inspektorat Jenderal Kemendagri akan memintai keterangan dari semua pihak terkait, seperti yang dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu sebelumnya.

“Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. Proses penyelidikan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari sebelum keputusan akhir diambil.

Potensi Sanksi dan Desakan Pemberhentian

Kemendagri melakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa:

  • Teguran
  • Peringatan
  • Pemberhentian sementara
  • Pemberhentian tetap

Jika opsi pemberhentian tetap dipilih, Kemendagri akan mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Wamendagri Bima Arya meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyinggung kasus ini dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh. Presiden mengingatkan kepala daerah untuk tidak “melarikan diri” saat rakyat membutuhkan. “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo dengan nada tegas.

Desakan untuk pemberhentian sementara Bupati Mirwan MS juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait usulan pemberhentian sementara Mirwan MS.

“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco. Ia juga meminta Mendagri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar penanganan bencana di Aceh Selatan dapat berjalan maksimal.

Dampak terhadap Penanganan Bencana

Keberangkatan Bupati Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi banjir telah menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas dan komitmennya terhadap penanganan bencana di wilayah yang dipimpinnya. Meskipun ia telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab, kepercayaan publik telah tergerus.

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) oleh Mendagri diharapkan dapat mempercepat dan memaksimalkan penanganan bencana di Aceh Selatan. Plt tersebut diharapkan dapat fokus sepenuhnya pada upaya pemulihan dan rehabilitasi pasca-banjir, serta memastikan bantuan dan dukungan yang memadai bagi para korban.

Pelajaran bagi Kepala Daerah Lain

Kasus yang menimpa Bupati Aceh Selatan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam situasi darurat atau bencana, kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Meninggalkan wilayah yang terkena bencana untuk kepentingan pribadi atau lainnya dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat merusak kepercayaan publik.

Kepala daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai pihak terkait, serta memberikan dukungan moral dan material kepada para korban. Prioritas utama seorang kepala daerah adalah kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya, terutama dalam situasi sulit seperti bencana alam.