Berita  

2 Mines in Banyumas: Regent Sadewo’s Headache

Panbil Mall

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan kegelisahannya terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya yang memicu protes warga. Dua lokasi pertambangan menjadi sorotan utama, yakni tambang batu granit di Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan tambang galian C di Tapa, Baturraden.

Persoalan ini disampaikan langsung oleh Sadewo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sebuah rapat koordinasi yang membahas persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang. Sadewo merasa dilema karena perizinan pertambangan berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tambang Batu Granit di Baseh: Penutupan Sementara dan Pembenahan Lingkungan

Tambang batu granit di Baseh menjadi perhatian karena aktivitasnya belum sepenuhnya memenuhi perizinan yang diperlukan. Menanggapi hal ini, Sadewo berkoordinasi dengan para pemerhati lingkungan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil tindakan sementara.

“Kami dan ESDM provinsi sudah memasang banner di situ ‘ditutup sementara’, jujur (itu) atas usulan saya,” ungkap Sadewo. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara agar aktivitas penambangan tidak berlanjut sebelum semua persyaratan terpenuhi. Sadewo menjelaskan bahwa jika penutupan dilakukan secara permanen, dikhawatirkan para penambang akan melarikan diri dan meninggalkan masalah yang ada.

Saat ini, penambang batu granit tersebut sedang dalam proses pembenahan, khususnya terkait dengan kewajiban lingkungan yang tertuang dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL–UPL). “Sekarang ditutup sementara dan penambang lagi dipaksa investornya untuk membuat saluran, kemudian membuat kolam-kolam sebagaimana dipersyaratkan,” jelasnya. Diharapkan, dengan pembenahan ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dapat diminimalkan.

Tambang Galian C di Tapa, Baturraden: Izin Ada, Protes Warga Tak Henti

Situasi berbeda terjadi di Tapa, Baturraden. Tambang yang beroperasi di wilayah ini adalah tambang pasir dan tanah (galian C). Meskipun sudah mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tetap ditolak oleh warga setempat.

“Penambangan pasir dan tanah di daerah Tapa, Baturaden, ini juga bermasalah, Pak. Kalau perizinan ada semua, bermasalah dengan masyarakat, didemo juga,” kata Sadewo. Ia mengaku kesulitan menghadapi gelombang protes warga karena izin pertambangan galian C sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM. “Ini yang pusing kami, Pak Gub, karena izin tambang galian C itu ada di ESDM provinsi,” keluhnya.

Sadewo menambahkan bahwa sebelumnya, satu titik tambang di Cilongok berhasil diselesaikan, namun dua lokasi lainnya, yaitu Baseh dan Baturraden, masih terus menjadi sumber masalah dan memicu aksi protes warga. “Yang masih didemo terus, saya yang didemo biasanya, itu yang Baseh dan yang Baturaden,” ujarnya.

Tanggapan Gubernur Jawa Tengah

Menanggapi keluhan Bupati Banyumas, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola urusan pertambangan, meskipun izinnya berada di tingkat provinsi.

“Ini untuk pembelajaran bupati yang lain, khususnya wilayah penambangan. Izin penambangan itu meskipun kualifikasinya di provinsi, jangan coba-coba main terutama dia mengubah terkait dengan ITR,” tegas Luthfi. Pernyataan ini menekankan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan pertambangan, serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Gubernur Luthfi berharap, permasalahan serupa tidak terjadi di daerah lain dan pengelolaan pertambangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Berikut adalah poin-poin penting dari permasalahan ini:

  • Dua Lokasi Pertambangan Bermasalah:
    • Tambang batu granit di Baseh, Kecamatan Kedungbanteng (izin belum lengkap).
    • Tambang galian C di Tapa, Baturraden (izin ada, ditolak warga).
  • Tindakan yang diambil:
    • Penutupan sementara tambang batu granit di Baseh.
    • Proses pembenahan lingkungan oleh penambang di Baseh.
    • Koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait tambang galian C di Tapa.
  • Kendala:
    • Protes warga meskipun izin pertambangan sudah ada.
    • Wewenang perizinan tambang galian C berada di Pemprov Jateng.
  • Pesan Gubernur:
    • Kepala daerah harus berhati-hati dalam mengelola pertambangan.
    • Pentingnya kepatuhan terhadap RTRW dalam pengelolaan pertambangan.
  • Harapan:
    • Pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
    • Minimasi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Permasalahan pertambangan di Banyumas ini menjadi contoh bagaimana pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemenuhan kewajiban lingkungan, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat adalah kunci untuk mencegah konflik dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.