Seorang pengusaha Alat Tulis Kantor (ATK) di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan inisial ASS, kini tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat belum dibayarkannya tagihan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat. Tunggakan ini, yang telah berlangsung sejak Januari 2025, diperkirakan mencapai Rp11,3 juta dan berdampak signifikan pada kelangsungan usaha mikro milik ASS.
Menurut ASS, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan berbagai keperluan pelatihan, termasuk:
- 80 paket tas
- Pencetakan sertifikat
- Materai
- Biaya penggandaan
Semua ini terkait dengan kegiatan Pelatihan Berbasis Komputer Angkatan I Tahun 2025 yang diadakan di SMKN 4 Desa Tubo Sendana, Kabupaten Majene, pada tanggal 3-17 Januari.
“Modal saya tertahan di sana, sehingga saya tidak bisa lagi mengisi barang (stok). Kami pengusaha kecil sangat kesulitan jika modal tidak berputar,” keluh ASS. Ia juga menambahkan bahwa meskipun telah berulang kali menagih, ia hanya menerima janji-janji tanpa realisasi dari pihak penyelenggara. Padahal, kegiatan pelatihan tersebut sudah selesai dilaksanakan hampir setahun yang lalu.
Besarnya Tunggakan dan Potensi Kerugian
Selain tagihan ATK milik ASS, ternyata terdapat pula sejumlah tagihan lain yang belum dibayarkan oleh UPTD BLK Sulbar. Ini termasuk jasa jahit sebesar Rp6,5 juta dan biaya katering senilai Rp10,2 juta.
Total tunggakan yang terdata saat ini mencapai Rp28,01 juta. Namun, informasi terbaru mengindikasikan bahwa potensi total tunggakan kepada pihak ketiga bisa mencapai angka yang lebih fantastis, yaitu Rp55,9 juta. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak luas pada perekonomian lokal.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Tanggung Jawab
Kepala UPTD BLK Sulbar, Andi Farid Kusno, menjelaskan bahwa urusan pembayaran paket kegiatan tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar. Menurut Farid, kegiatan tersebut diambil alih oleh Disnaker Sulbar yang bekerja sama dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Mamuju.
“Secara teknis di lapangan, kami tidak dilibatkan, terutama menyangkut pengelolaan dana atau anggaran kegiatan,” ujar Farid. Ia juga menegaskan bahwa meskipun dirinya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia tidak menerima dana dari bendahara pengeluaran. Farid menjelaskan bahwa bendahara berurusan langsung dengan Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar.
Lebih lanjut, Farid menduga terdapat ketidaksinkronan dalam pelaporan keuangan. Ia mengatakan bahwa penyedia jasa sudah menandatangani dokumen, namun belum menerima pembayaran meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga telah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Pemprov Sulbar.
Menurut Farid, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar pernah berjanji kepada bawahannya bahwa persoalan pembayaran kepada penyedia jasa akan diselesaikan setelah kegiatan selesai. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati, sehingga Farid merasa tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Dalam satu kesempatan kadis mengajak kami rapat (Kepala BLK) dan stafnya, di rapat itu dia (kadis) mengatakan siap menyelesaikan hal-hal belum terbayarkan dalam kegiatan 2025. Tapi sampai hari ini belum ada,” urainya.
Oleh karena itu, Farid berharap Disnaker Sulbar, khususnya kepala dinas, segera mengambil tanggung jawab terhadap penyedia jasa yang hingga kini belum dibayarkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap para pelaku usaha kecil di Mamuju.























