Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menuai sorotan tajam setelah diketahui pergi umrah bersama istrinya di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, yang bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak tegas bupati yang meninggalkan daerahnya saat warganya tengah berjuang menghadapi musibah.
Kini, Mirwan MS muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maafnya. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @h.mirwan_ms_official, Mirwan mengungkapkan penyesalannya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang ditimbulkannya.
“Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan.
Ia menyadari bahwa kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Mirwan berjanji akan terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Ia juga bertekad untuk bekerja keras memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Reaksi Keras dan Ancaman Sanksi
Kepergian Mirwan MS untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir bukan hanya menuai kritik pedas dari masyarakat, tetapi juga berpotensi menjeratnya pada sanksi administratif. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyindir para kepala daerah yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” kata Prabowo saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh.
Prabowo kemudian meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang. “Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
Mendagri Tito Karnavian pun menyahut, “Bisa, Pak.”
Dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi. Sebagai kepala negara, Prabowo memiliki wewenang untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Aturan dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas mengenai larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kasus serupa pernah terjadi pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang hampir dicopot dari jabatannya selama tiga bulan karena ketahuan berlibur di Jepang saat Indonesia tengah sibuk mempersiapkan pengamanan libur panjang Idul Fitri. Meskipun pada akhirnya Mendagri hanya memberikan sanksi magang selama tiga bulan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran terhadap aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dapat berujung pada sanksi yang serius.
Kronologi Kejadian dan Reaksi Masyarakat
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diduga nekat pergi umrah di tengah banjir yang melanda wilayahnya. Foto-foto keberadaannya di tanah suci Mekkah sempat beredar di media sosial. Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama istri pada tanggal 2 Desember 2025, saat wilayah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana.
Lebih ironisnya lagi, sebelum berangkat umrah, Mirwan MS mengeluarkan surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan. Hal ini semakin memperburuk citranya di mata masyarakat.
Kolom komentar di akun Instagram Mirwan MS pun dipenuhi dengan hujatan dan kekecewaan dari masyarakat yang merasa ditinggalkan di tengah musibah. Tindakan Mirwan MS ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan melukai hati masyarakat Aceh Selatan yang sedang berduka.
Dengan permintaan maaf yang telah disampaikannya, Mirwan MS berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik dan membuktikan komitmennya untuk bekerja keras memulihkan kondisi Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Namun, hanya waktu dan tindakan nyata yang dapat membuktikan kesungguhan dari permintaan maafnya tersebut.























