Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji untuk menelusuri berbagai perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Namun, langkah ini menuai keraguan dari para aktivis lingkungan. Mereka khawatir, banyak korporasi yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak bencana memiliki hubungan dekat dengan tokoh-tokoh penting, bahkan hingga ke lingkaran Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, telah menindak empat perusahaan yang dianggap berkontribusi terhadap tekanan ekologis di beberapa hulu sungai di Sumatra Utara.
Tiga dari empat perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Menteri Hanif belum merinci identitas satu perusahaan lainnya.
Menteri Hanif mengklaim bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pidana jika keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Saat ini, KLHK baru memberlakukan penghentian operasional sementara.
PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, menyatakan kesiapannya untuk menghormati kewenangan pemerintah dan bersikap kooperatif dalam proses audit.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang operasionalnya dihentikan belum memberikan pernyataan resmi.
Kronologi Penghentian Operasional
Penghentian operasional keempat perusahaan tersebut merupakan hasil dari inspeksi udara dan darat yang dilakukan Menteri Hanif Faisol Nurofiq di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Barang Toru dan Garoga, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Desember lalu.
Dalam inspeksi tersebut, Menteri Hanif mengunjungi beberapa perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (pengembang PLTA Batang Toru).
Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memverifikasi penyebab bencana banjir dan longsor serta menilai kontribusi aktivitas perusahaan terhadap peningkatan risiko bencana. Selain itu, Menteri Hanif juga ingin memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Setelah inspeksi, Menteri Hanif memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan.
“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.
Menteri Hanif dijadwalkan untuk memanggil dan bertemu dengan pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut pada pekan ini.
Keraguan Terhadap Penegakan Hukum
Tiga perusahaan yang dihentikan operasionalnya berlokasi di Sumatra Utara. Sampai saat ini, Menteri Hanif belum menjelaskan rencana audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan di provinsi lain yang juga terdampak bencana, seperti Aceh dan Sumatra Barat.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai bahwa empat perusahaan yang dihentikan operasionalnya di Sumatra Utara hanyalah sebagian kecil dari daftar panjang korporasi pemegang izin di kawasan hutan di seluruh Sumatra.
Menurut penelusuran JATAM, terdapat 551 perusahaan yang telah mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah. Jumlah ini belum termasuk perusahaan yang memegang konsesi perkebunan dan usaha lainnya.
Melky menambahkan, banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki afiliasi dengan tokoh-tokoh politik nasional.
Akibatnya, Melky pesimis bahwa penertiban dan penegakan hukum di kawasan hutan oleh KLHK akan berjalan maksimal.

Keterkaitan Perusahaan dengan Tokoh Politik
JATAM menyoroti sebuah perusahaan pemegang izin kawasan hutan tanaman industri (HTI) di Aceh, yaitu PT Tusam Hutani Lestari, yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan Prabowo Subianto.
PT Tusam memiliki izin kawasan hutan seluas 97.300 hektare, atau sekitar 1,5 kali luas Jakarta. Wilayah konsesinya meliputi empat kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Aceh Tengah dan Bener Meriah adalah dua wilayah yang terdampak parah oleh bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak 26 November dan dilaporkan masih terisolasi hingga saat ini.

Masyarakat di Kemukiman Wih Dusun Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, bahkan harus berjalan berkilometer menuju jalur penyeberangan Sungai Kala Ilie karena jembatan yang membentang di sungai tersebut ambruk akibat banjir bandang.
Untuk menyeberangi Sungai Ilie, masyarakat terpaksa membuat rakit dari susunan drum sebagai moda transportasi darurat bagi anak-anak, ibu hamil, dan orang tua.
Dugaan Keterkaitan PT Tusam dengan Prabowo
Berdasarkan profil perusahaan yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, posisi direktur utama PT Tusam silih berganti diisi oleh tokoh-tokoh yang dekat dengan Prabowo Subianto.
Saat ini, Direktur Utama PT Tusam dijabat oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, pernah dipenjara karena kasus suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tusam sejak Agustus 2024.
Sebelum Edhy Prabowo, posisi ini diisi oleh Prasetyo Hadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra.
Meskipun nama Prabowo Subianto tidak tercantum dalam struktur perusahaan, Melky Nahar menduga bahwa PT Tusam memiliki relasi dengan presiden.
Melky Nahar merujuk pada pengakuan Prabowo Subianto saat debat Pemilu Presiden 2019, yang membenarkan bahwa dirinya menguasai tanah di Aceh Tengah.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah rival politiknya saat itu, Joko Widodo, menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Prabowo menjawab, “Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara.”
“Prabowo mengakui itu kan [punya lahan di Aceh Tengah]? Meskipun enggak ada nama Prabowo di komposisi pengurus dan pemegang saham, tapi ada orang-orang dekatnya,” ujar Melky.

Struktur Kepemilikan PT Tusam
PT Tusam merupakan hasil kongsi antara perusahaan kehutanan pelat merah, Inhutani IV, dan PT Alas Helau. Informasi ini tercantum dalam berkas yang dimiliki Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
PT Tusam mendapatkan izin HTI berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 1 September 1997. Izin ini berlaku hingga 14 Mei 2035.
Saat ini, Inhutani memiliki 7.946 lembar saham senilai sekitar Rp7,9 miliar, sedangkan PT Alas Helau memiliki 11.920 lembar saham senilai sekitar Rp11,9 miliar.
Lantas, siapa pemilik PT Alas Helau?
Berdasarkan profil perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, PT Alas Helau berdiri berdasarkan Surat Keputusan Ditjen AHU tertanggal 15 Juli 2024.
Edhy Prabowo juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Alas Helau.
Selain itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, juga menjabat sebagai komisaris. Hendrik Lewerissa merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku dan memegang posisi sebagai Tim Kampanye Daerah Maluku untuk pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
“Jadi ini perusahaan sejak lama sering disebut sebagai perusahaan yang dimiliki langsung oleh Prabowo,” terang Melky.

Konflik dengan Masyarakat dan Kerusakan Lingkungan
Melky Nahar menyebutkan bahwa PT Tusam, yang beroperasi sejak 1997, beberapa kali terlibat konflik dengan warga sekitar lahan.
Masyarakat sekitar lahan HTI menuding PT Tusam telah menyerobot lahan yang seharusnya termasuk areal penggunaan lain (APL) ke dalam kawasan mereka.
Warga menuding PT Tusam telah menyerobot kawasan 13 kampung di empat kecamatan dan memasukkannya ke dalam kawasan HTI PT Tusam.
Konflik ini telah berlangsung lama dan sempat dimediasi oleh Pemerintah Daerah Aceh Tengah pada Juni lalu.
“Konsesi PT THL itu kan sebelumnya mendapat protes dari warga karena dianggap merampas ruang hidup,” kata Melky.
Selain berkonflik dengan masyarakat sekitar, Melky menduga PT Tusam juga “memperlemah fungsi ekologis hulu” sehingga menyebabkan banjir dan longsor di area sekitarnya, termasuk Aceh Tengah dan Bener Meriah yang terdampak parah.
Dalam keterangan dokumen Ditjen AHU, izin PT Tusam meliputi pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, antara lain, berupa jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon, jabon, akasia, ekalitus, dan cendana.
“Mengubah hutan menjadi kebun industri, dalam konteks besar dia akan memperlemah fungsi ekologis hulu,” kata Melky.
“Jadi, hutan yang mestinya menyerap air menjadi longsor… karena terjadi alih fungsi pemanfaatan, saya duga itu yang kemudian memicu terjadinya kerentatan bencana.”

Tahapan Sanksi Pelanggar Lingkungan
Menteri Hanif mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi pidana jika ditemukan bukti bahwa perusahaan berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor.
Namun, bagaimana sebenarnya tahapan pemberian sanksi bagi korporasi pelanggar lingkungan?
Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Andalas, Sucy Deliarahmi, menjelaskan bahwa sanksi terendah dalam hukum administrasi negara adalah teguran.
Jika teguran tidak mempan, sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian usaha sementara, disusul dengan pencabutan izin.
Jika ditemukan unsur pidana, perusahaan dapat digugat pidana atau perdata ke pengadilan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, menambahkan bahwa dalam gugatan pidana atau perdata, kementerian dapat pula menyertakan perhitungan kerugian ekonomi dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Nanti akan dilihat oleh pengadilan hasil perbuatan mereka [perusahaan]. Sampai sejauh mana, misal, apakah nanti sampai menghantam atau menenggelamkan rumah orang?” papar Bambang.

Harapan Masyarakat dari Pemerintahan Prabowo
Dalam COP ke-30 di Belem, Brasil, pada November lalu, pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto), membawa rombongan berjumlah 450 orang yang mayoritas berisi perwakilan perusahaan.
Langkah ini menuai kritik dari berbagai aktivis lingkungan yang menilai bahwa hal tersebut menunjukkan lemahnya komitmen iklim Pemerintah Indonesia.
Lembaga pemantau lingkungan, Trend Asia, menilai bahwa langkah tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah lebih mendahulukan agenda pasar dan korporasi daripada melawan krisis iklim dan berpihak kepada rakyat terdampak.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut bahwa pemerintahan Prabowo sejak awal tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Melky merujuk pada penelitian JATAM di awal pemerintahan Prabowo yang menemukan bahwa terdapat 34 menteri yang memiliki afiliasi langsung dengan berbagai macam bisnis, terutama pertambangan.

Alternatif untuk Merespons Pemerintah
Merespons pandangan bahwa pemerintahan Prabowo lebih berpihak pada kepentingan pengusaha, Melky Nahar menyatakan pesimismenya.
“Saya kira, kita enggak bisa berharap lagi ke rezim yang bebal minta ampun ini. Satu-satunya harapan, ya, warga saling membantu,” ujar Melky.
“Menurut saya, Prabowo belum selesai dengan dirinya sendiri. Ia tidak akan leluasa melakukan penegakan hukum kalau ia sendiri terlibat dalam konflik kepentingan yang sama.”
Para pengamat hukum lingkungan memberikan alternatif untuk merespons pemerintah yang disebut JATAM “bebal”: gugatan class action.
Bambang Hero mencontohkan gugatan class action warga Desa Mandalawangi di Garut, Jawa Barat, yang menggugat Perum Perhutani dan pemerintah setelah bencana longsor 28 Januari 2003.
Dalam tuntutannya, warga Desa Mandalawangi meminta ganti rugi material dan immaterial senilai Rp50,417 miliar.
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
“Ada penebangan di daerah miring sehingga saat hujan terjadi longsor,” kata Bambang yang turut menjadi saksi ahli di persidangan.
Sucy menambahkan: “Karena ini merugikan masyarakat, ya, masyarakat sebenarnya bisa mengajukan gugatan class action. Dari perspektif perdatanya, meminta ganti rugi.”
























