Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan komitmennya dalam menghasilkan advokat-advokat berkualitas yang mampu berperan sebagai penegak hukum sekaligus pelindung keadilan. Upaya ini diwujudkan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian profesi bagi advokat merupakan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur secara komprehensif profesi advokat di Indonesia, mencakup persyaratan, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, hingga sanksi pidana.
“Semua aspek tersebut diatur dalam Undang-Undang tersebut. Hal ini menjadi salah satu materi penting dalam UPA. Sehingga, para peserta yang berhasil lulus ujian ini diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam dan utuh sebagai seorang Advokat,” ujar Harris dalam keterangan resminya, Minggu (7/12/2025).
Materi Ujian Profesi Advokat
- Komprehensif dan Mendalam
Harris menjelaskan bahwa materi yang diujikan dalam UPA mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi dan tugas advokat, persyaratan menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik, hingga sanksi pidana yang mungkin dihadapi.
Selain itu, materi substansi lainnya yang diujikan meliputi:
* Hukum Acara Perdata
* Hukum Acara Pidana
* Hukum Acara Perdata Agama
* Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
* Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
* Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata
Dengan cakupan materi yang luas dan mendalam ini, diharapkan para peserta yang lulus ujian memiliki pemahaman yang komprehensif dan siap untuk menjalankan profesi advokat secara profesional. “Karena bagi kami, kualitas Advokat itu adalah hal yang sangat penting,” tegasnya.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat oleh DPN Peradi

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian dikenal dengan sebutan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
Komisi ini memegang tanggung jawab penuh terhadap ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat yang sudah berpraktik.
“Komisi ini bertanggung jawab penuh seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang sudah berpraktik,” jelas Harris.
Partisipasi Peserta UPA Gelombang 2

Harris menegaskan bahwa DPN Peradi terus berkomitmen untuk menghasilkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.
Total peserta yang berpartisipasi dalam UPA Gelombang 2 di seluruh Indonesia mencapai 3.891 orang. Sementara itu, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA yang diselenggarakan di Fakultas Hukum UGM.
“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI, yang terbukti dengan jumlah peserta Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta se-Indonesia, hal ini semakin memacu kami untuk terus menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” pungkasnya.























