Komnas HAM Mengkritik Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Komnas HAM menyampaikan kekecewaan terhadap penetapan Mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai bahwa penghargaan ini tidak hanya menciderai cita-cita Reformasi 1998 yang menekankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga mengabaikan sejarah pelanggaran HAM yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai pahlawan nasional, karena gelar tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan bagi anak bangsa dalam menjalani perjuangan, keadilan, serta kemanusiaan untuk membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam pernyataannya.
Gelar Pahlawan Soeharto Lukai Korban Pelanggaran HAM Berat
Anis menjelaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarga-keluarga mereka yang masih menuntut hak-haknya hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa penobatan Soeharto sebagai pahlawan tidak bisa membuatnya bebas dari tuntutan atas kejahatan HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.
“Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” tambahnya.
Cederai Fakta Sejarah dari Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM

Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai telah menciderai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahannya, yaitu sejak 1966 hingga 1998. Beberapa peristiwa penting antara lain adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Komnas HAM Telah Melakukan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat

Terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, pada tahun 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Hasil penyelidikan tersebut menyatakan bahwa peristiwa kerusuhan pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998 merupakan pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, serta persekusi. Bahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada tahun 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Kritik dari Berbagai Pihak
Aliansi Perempuan menyatakan bahwa Soeharto tidak pantas mendapatkan gelar pahlawan nasional. Fadli Zon juga menyebut bahwa Soeharto tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, ada banyak peristiwa yang membuktikan bahwa Soeharto memiliki peran dalam pelanggaran HAM yang berat. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia mengenai bagaimana sejarah dapat ditulis dan dihargai secara adil.























