Berita  

Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota, 12 November 2025 di Mall Pelayanan Publik

Kode Etik
Panbil Mall

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota kembali membuka layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan SIM keliling berlangsung pada hari Rabu, 12 November 2025, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi MPP ini berada di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko, membenarkan jadwal tersebut. Ia menjelaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus melalui proses yang terlalu rumit.

Persyaratan yang Diperlukan

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama
  • Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
  • Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000. Biaya ini telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tips untuk Masyarakat

Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan demikian, proses pengurusan akan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melewatkan waktu pelayanan. Jika datang terlambat, maka mereka mungkin tidak bisa dilayani karena jam pelayanan sudah berakhir.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga, serta mempercepat proses perpanjangan SIM.

Selain itu, layanan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mudah mengakses informasi tentang persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih siap dan percaya diri saat menghadapi proses pengurusan.

Kesimpulan

Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Lima Puluh Kota merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas, tetapi cukup datang ke lokasi pelayanan yang telah ditentukan.

Dengan persyaratan yang jelas dan biaya yang terjangkau, layanan SIM keliling ini menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Semoga layanan ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.