Berita  

Polri Bongkar Penjualan 6 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura Kaltim

Panbil Mall

Penangkapan Tersangka Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi

Pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur.

Konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu (8/11/2025) di lokasi kejadian, dipimpin oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H. Ia didampingi oleh AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Turut hadir pula Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.

Penangkapan Tersangka DPO

Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menangkap tersangka DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Meskipun CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Diduga, perusahaan ini hanya digunakan sebagai kedok untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal.

“Modus operandi mereka adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara. Selain itu, sejumlah dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH juga turut disita.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Ancaman TPPU untuk Pelaku Lain

Sementara itu, tersangka AS dikenakan Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan laporan tidak benar. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Komitmen Bareskrim Polri

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat hukum dalam menghadapi praktik ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara.