Berita  

KPK Periksa Mantan Direktur Haji Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Panbil Mall



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.

Pemeriksaan terhadap Subhan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Subhan sebagai saksi dalam kasus ini.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Selain itu, sebanyak lebih dari 350 biro travel haji telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu proses penghitungan kerugian negara yang diduga terjadi akibat dugaan korupsi.

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tetap menjalankan tugasnya dengan mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan ulang. “Setiap keterangan dari PIHK sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari tambahan 20.000 kuota tersebut, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan ini diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.