Berita  

Gubernur Jabar Ancam Bongkar Rumah Mewah Tanpa Izin di DAS

Panbil Mall

Langkah Tegas Gubernur Jawa Barat terhadap Bangunan di Daerah Aliran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan perumahan mewah yang berdiri di kawasan daerah aliran sungai (DAS) tanpa izin. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ragu untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut, terutama jika berada di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang publik dan daerah resapan air.

Menurut Dedi, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kembali kawasan DAS demi kepentingan masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa alih fungsi sungai untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan banyak kerugian, termasuk gangguan terhadap fungsi sungai sebagai saluran irigasi dan pengendali banjir.

“Semua langkah yang kami ambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. Normalisasi DAS ini penting agar sungai bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Dedi di Bandung, Selasa 11 November 2025.

Ia memberikan contoh, banyak kawasan di sepanjang sungai kini berubah fungsi menjadi restoran, rumah sewa, atau hunian mewah, padahal wilayah tersebut termasuk kawasan lindung. Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, cukup banyak bangunan mewah yang berdiri di atas DAS. Bahkan ada yang dijadikan rumah sewa.

“Tunggu saja waktunya, kami akan bongkar secara paksa,” tambahnya.

Pelanggaran yang Merugikan Masyarakat

Dedi Mulyadi menilai praktik pembangunan di atas DAS tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar. Ia pun mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah, agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran semacam ini.

“Kepada para aparat yang bertugas mengelola DAS, mari kita akui selama ini ada kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bagi siapa pun yang mengomersialkan sungai untuk kepentingan pribadi, sadarlah bahwa tindakan itu salah,” ujarnya.

Proses Penertiban yang Berkelanjutan

Meski begitu, Dedi juga memastikan bahwa langkah pembongkaran tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah tetap akan menempuh tahapan prosedural, mulai dari pemberian surat peringatan pertama dan kedua, sebelum tindakan tegas diambil.

  • Proses penertiban akan dilakukan dengan langkah-langkah yang transparan dan sesuai hukum
  • Surat peringatan diberikan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan
  • Jika tidak ada respons, tindakan lebih lanjut akan diambil
  • Tujuan utamanya adalah menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan