Pemda Lebak Usulkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Suku Baduy
Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sedang mengusulkan agar masyarakat suku Baduy masuk dalam penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Namun, usulan tersebut masih dalam tahap kajian internal dan belum ada keputusan final.
Ketua Koordinator BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, menjelaskan bahwa pemberian program MBG di wilayah Baduy harus memperhatikan aturan adat yang berlaku. “Masyarakat Baduy memiliki tata aturan adat tersendiri. Karena itu, kami masih melakukan kajian dan penyelarasan dengan mekanisme standar yang berlaku di BGN, dan sampai saat ini belum ada keputusan,” ujarnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/11/2025).
Asep menambahkan bahwa salah satu teknis yang sedang disusun adalah mekanisme distribusi MBG. Hal ini karena masyarakat Baduy tidak memiliki sistem pendidikan formal seperti sekolah, yang selama ini menjadi jalur utama penyaluran program MBG kepada anak-anak dan ibu hamil. “Kami masih mengkaji mekanisme distribusinya, terutama karena di Baduy tidak ada sistem sekolah. Kami terus melakukan pembahasan dan berbagi pengalaman dengan koordinator wilayah lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi dengan wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa, seperti suku anak dalam di Jambi. “Kebetulan di daerah lain juga ada yang sedang mengkaji seperti kami. Misalnya di Jambi itu untuk suku anak dalam. Nah, kami masih tanya-tanya ke sana gitu,” ujarnya.
Pendapat dari Kepala Desa Kanekes
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Kanekes atau Jaro, Oom, mengaku pihaknya belum menerima informasi terkait rencana penyaluran MBG di wilayah Baduy. “Kami belum mendapatkan kabar atau pembahasan langsung mengenai program itu. Jadi belum bisa memberikan sikap,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Oom, pada prinsipnya masyarakat Baduy tidak menolak program pemerintah, selama tidak bertentangan dengan aturan adat dan penyalurannya dilakukan secara merata. “Di Baduy prinsipnya sama rasa, sama rata. Kalau ada bantuan, jangan sampai sebagian dapat dan sebagian tidak. Itu yang harus dipahami pemerintah,” katanya.
Oom menambahkan bahwa masyarakat Baduy tinggal di 68 kampung, sehingga pemerintah perlu memahami struktur sosial dan pola permukiman untuk menghindari kecemburuan sosial. “Penyaluran harus merata. Misalnya untuk ibu hamil atau kelompok tertentu, teknisnya harus jelas agar tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Persyaratan Penyaluran Program
Menurut Oom, setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat Baduy harus melalui musyawarah adat dan kajian bersama seluruh warga. “Kalau ada sesuatu yang hendak diberlakukan, semuanya harus jelas dan dibicarakan bersama,” ujarnya.
Kendati demikian, Oom menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan untuk masyarakat adat. “Pemerintah perlu memahami tata aturan adat, perkembangan budaya, dan cara tradisi dijalankan. Dengan begitu, kebijakan bisa selaras dengan adat Baduy,” tutupnya.























