Penolakan KSPI terhadap Usulan Kenaikan Upah Minimum 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan kalangan pengusaha. Ia menegaskan bahwa serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Penolakan terhadap Rencana PP tentang Pengupahan
Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah yang, melalui Menaker dan Wakil Menaker, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Ia menilai bahwa PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.
“Jika tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip dialog sosial dan keadilan yang seharusnya dilakukan dalam proses penetapan upah minimum.
Tudingan Terhadap Pernyataan DEN
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang menyebut telah bertemu Presiden dan mengklaim Presiden menyetujui formula baru penetapan upah minimum. Menurut Iqbal, pernyataan tersebut tidak benar.
“Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya. Ia juga mengkritik sikap sejumlah pejabat pemerintah yang dianggap ingin menetapkan aturan UMP 2026 tanpa melibatkan unsur buruh.
“Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Dasar Hukum untuk Kenaikan Upah
Iqbal menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.
Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu mendekati 0,9, dengan kondisi ekonomi makro yang relatif sama. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7.
“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.
Pesan Presiden Prabowo
Ia juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak berperan penting dalam meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.
Penolakan Usulan Apindo
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu berada di kisaran 0,1–0,5.
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” katanya.
Kesimpulan
Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen sebagai wujud keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.























