Berita  

Mahfud MD Bantah Isu Ijazah Jokowi, Tepis Kabar Miring Usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

Panbil Mall

Penjelasan Mahfud MD Mengenai Ijazah Presiden Joko Widodo

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk bantahan terhadap berita yang menyebutkan bahwa ia pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

Kabar ini muncul setelah Roy Suryo dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa informasi tersebut merupakan fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

“Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” ujar Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11).

Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo. Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” tambah Mahfud MD.

Ia juga memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di YouTube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

“Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Dia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

“Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan fitnah. Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal yang sama, termasuk pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU ITE.