Berita  

Layanan SIM Keliling Karawang, 10 November 2025, Cek Lokasi!

Panbil Mall

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Karawang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan yang berbeda setiap harinya.

Pada hari Senin (10/11/2025), layanan SIM Keliling akan digelar di Pospol Dawuan Cikampek mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Khusus pada hari Sabtu, layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat Karawang atau para pemohon dapat mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling yang berbeda setiap harinya.

Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Karawang:

  1. Senin: Pospol Dawuan Cikampek
  2. Selasa: Lokasi Gebyar PATEN
  3. Rabu: Telagasari/Rengasdengklok
  4. Kamis: Sesuai jadwal minggu ke-1 dan ke-3 di Telagasari (Depan Polsek Telagasari), sedangkan minggu ke-2 dan ke-4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
  5. Jumat: Yogya Grand Karawang
  6. Sabtu: Yogya Grand Karawang

Beberapa catatan penting terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling:

  • Untuk lokasi Mega Mall, layanan berlangsung di Parkiran Depan Mega Mall.
  • Di Rengas Dengklok, layanan berada di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama.
  • Di Telagasari, layanan berada di Depan Polsek Telagasari.
  • Jadwal PATEN mengikuti jadwal Pemda.

Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak dua lembar.
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Pastikan juga untuk menyiapkan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih efisien dalam mengurus administrasi kependudukan.