Penindakan Terhadap Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu lokasi tambang ilegal tersebut berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan bahwa luas area tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto diperkirakan mencapai ratusan hektare. “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” ujar Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.
Menurut Irhamni, area Bukit Soeharto sebetulnya merupakan kawasan konservasi yang terlarang bagi aktivitas pertambangan. “Menambang di kawasan Tahura itu tentunya dilarang oleh undang-undang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Irhamni menilai, keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut telah merusak lingkungan dan ikut mencoreng citra IKN. “Di kawasan IKN lebih khusus lagi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto tidak boleh dilakukan penambangan,” tutur Irhamni.
Pengawasan Ketat dan Patroli Rutin
Kepolisian akan melakukan pengawasan yang ketat di kawasan tersebut untuk mencegah lokasi tambang ilegal hidup kembali. Patroli rutin dengan pelibatan drone juga telah direncanakan oleh tim.
Irhamni menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang bersikeras bertahan. “Kalau memang tetap dan ngotot untuk melanggar aturan, jangan salahkan kami melakukan penindakan,” tutur Irhamni.
Penangkapan Lima Pelaku Tambang Ilegal
Kepolisian telah menangkap lima pelaku pertambangan ilegal dan menetapkan mereka sebagai tersangka. “Sudah kita tangkap 5 tersangka dalam 4 laporan polisi,” kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.
Kelima tersangka tersebut, di antaranya adalah M, selaku pemodal dan penjual batu bara karungan, serta CH, yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Kemudian ada MR, selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan, serta YY dan AM, pembeli batu bara karungan tersebut.
Modus Pelaku dan Dokumen Palsu
Menurut Irhamni, penambangan dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan tersebut dengan mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian menemukan adanya upaya pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut. “Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan,” ucap Irhamni.
Proses Hukum atas Perbuatan Pelaku
Irhamni mengatakan, para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. “Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” tutur Irhamni.
Langkah Penanganan dan Pencegahan
Selain penindakan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara. Dengan penggunaan teknologi seperti drone, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah kejahatan pertambangan ilegal terulang.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan serta menjaga reputasi IKN sebagai kawasan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.























